Alur Pendaftaran PPDB SD Online, Akses siap-ppdb.com, Simak Mekanisme B Plus, D Plus, dan C Plus

Pendaftaran PPDB secara online dapat dilakukan melalui siap-ppdb.com dengan mengisi formulir kemudian mengunggah dokumen persyaratan.

Editor: Anugerah Tesa
Tangkap Layar siap-ppdb.com
Alur Pendaftaran PPDB SD Online, Akses siap-ppdb.com, Simak Mekanisme B Plus, D Plus, dan C Plus 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD secara online.

Pendaftaran PPDB secara online dapat dilakukan melalui siap-ppdb.com dengan mengisi formulir kemudian mengunggah dokumen persyaratan.

Dikutip dari siap-ppdb.com, Senin (8/6/2020) PPDB yang dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Cara Daftar PPDB SD Online 2020, Akses siap-ppdb.com dan Unggah Dokumen Persyaratan
Cara Daftar PPDB SD Online 2020, Akses siap-ppdb.com dan Unggah Dokumen Persyaratan (Tangkap Layar siap-ppdb.com)

Layanan SIAP PPDB Online adalah sebuah Sistem Layanan yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet.

Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online

Baca: Kemendikbud Minta Sekolah yang Tidak Gelar PPDB Secara Daring Perhatikan Protokol Kesehatan

Untuk mendaftar PPDB SD Online 2020, setidaknya harus mengetahui alur proses pelaksanaan PPDB Online di siap-ppdb.com.

Terdapat tiga alur pelaksanaan PPDB online yakni mekanisme B Plus, D plus, dan C plus.

Berikut penjelasan masing-masing alur sebagaimana Tribunnews.com kutip dari siap-ppdb.com.

Alur Pendaftaran model B Plus

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com)

3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.

4. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.

5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.

6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.

7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved