Dwi Sasono Tersandung Kasus Narkoba, Ajukan Asesmen Rehabilitasi kepada Pihak Kepolisian

Aktor Dwi Sasono terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terseret kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram/dwisasono
Aktor Dwi Sasono. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Aktor Dwi Sasono terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terseret kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Dwi Sasono ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020) pukul 20.00 WIB.

Setelah tujuh hari ditahan, Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya melakukan pengajuan rehabilitasi kepada pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). 

Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah menerima surat permohonan asesmen Dwi Sasono supaya bisa menjalani proses rehabilitasi.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi berbasil menemjkan barang bukti ganja seberat 16 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

 Pandemi COVID-19 Belum Berakhir, WHO Laporkan Adanya Wabah Ebola Baru di Kongo

 Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Selasa, 2 Juni 2020: 1 WNI di Bahrain Dinyatakan Sembuh

 Viral Kisah Murid SMP Dapat Tugas Aneh dari Gurunya, Disuruh Chat Donald Trump hingga Bill Gates

 Pria Bertato Peta Indonesia di Kerusuhan Amerika Serikat: Saya Warga Negara AS yang Dinaturalisasi

"Sampai hari ini sudah ada pengajuan dari tim pengacara (Dwi Sasono) untuk rehabilitasi," kata Yusri, dikutip dari WartaKota.

"Suratnya sudah kami terima," sambungnya.

Yusri mengatakan, penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK) DKI Jakarta Selatan, dalam proses asesmen rehabilitasi itu.

Sementara itu, ia menyebutkan, Dwi Sasono sudah mengajukan proses asesmen dengan BNK DKI Jakarta Selatan.

Namun, Yusri Yunus tidak bisa menjawab terkait hasil dari pengajuan asesmen tersebut.

Ia menambahkan, proses asesmen itu karena sudah masuk ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau memang pengajuan proses asesmen kami lihat dulu nanti hasilnya dari BNNP," ujar Yusri, dilansir oleh Kompas.com.

Apabila hasil asesmen disetujui BNN, kepolisian segera memproses tahapan rehabilitasi.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, untuk sementara Dwi Sasono dilakukan penahanan sembari menunggu hasil asesmen keluar.

"Kita tunggu besok, mudah-mudahan 1-2 hari ini ada hasilnya."

"Tetapi sementara kami lakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Yusri Yunus.

Adapun Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti 16 gram ganja yang disimpan dalam tempat yang diletakkan di atas lemari.

Pemain film Dwi Sasono saat menghadiri acara press screening film 5 Cowok Jagoan di CGV Blitz Megaplek, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017). Dwi Sasono memerankan tokoh Dedy pada film produksi MVP Picture yang akan tayang pada 14 Desember mendatang.  Tribunnews/Jeprima
Pemain film Dwi Sasono diamankan polisi akibat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. (Tribunnews/JEPRIMA)

Yusri menyebut, dari pengakuan Dwi Sasono, dirinya konsumsi ganja baru sebulan belakangan.

"DS mengaku mengonsumsi (ganja) sejak sebulan terakhir," kata Yusri.

Dwi Sasono beralasan mengonsumsi ganja lantaran susah tidur akibat tidak bekerja selama wabah virus corona di Indonesia.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"DS terancam pidana penjara minimal lima tahun," ujar Yusri Yunus.

Kini Dwi Sasono ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Wartakota/Arie Puji) (Kompas.com/Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seminggu Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Ajukan Asesmen Rehabilitasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved