Penjelasan 3 Indikator Kesehatan Masyarakat menjadi Syarat New Normal Bisa Diterapkan di Daerah

Berikut penjelasan 3 indikator kesehatan masyarakat menjadi syarat new normal bisa diterapkan

Editor: Anugerah Tesa
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima 

- Penurunan jumlah kasus probable (ODP+PDP) selama dua minggu sejak puncak terakhir (target kurang lebih 50%).

Baca: Persiapan New Normal Presiden Sambangi Pusat Perbelanjaan Bekasi

Baca: New Normal, Mal dan Ruang Publik Siap Dibuka dengan Penjagaan TNI Polri

- Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif.

- Penurunan jumlah meninggal dari kasus probable.

- Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS.

- Penurunan jumlah kasus probable yang dirawat di RS.

- Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif.

- Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probable.

2. Surveilans Kesehatan Masyarakat

- Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu.

- Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel yang positif hanya 5%).

- Penurunan mobilitas penduduk.

Baca: Jokowi Kerahkan 340 Ribu Anggota TNI-Polri Saat Mulai New Normal untuk Awasi 1800 Objek Keramaian

Baca: Soal New Normal, Sujiwo Tejo: Bagiku Cuma Mengkongkretkan Simbol Maut yang Bisa Kapanpun Menjemput

- Pelaksanaan contact tracing dari setiap kasus positif.

Penjelasan mengenai tiga indikator kesehatan.
Penjelasan mengenai tiga indikator kesehatan. (YouTube BNPB Indonesia)

3. Pelayanan Kesehatan

- Ketersediaan ruang isolasi/tempat tidur untuk setiap kasus baru di RS.

- Jumlah APD terpenuhi untuk tenaga kesehatan di RS.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved