Ramadhan
Warung Makan Tetap Buka di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan, Ternyata Ini Hukumnya
Apap hukumnya bagi warung makan yang tetap buka di siang hari selama bulan Puasa Ramadhan?
TRIBUNLOMBOK.COM - Apap hukumnya bagi warung makan yang tetap buka di siang hari selama bulan Puasa Ramadhan?
Puasa adalah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Di beberapa tempat masih banyak ditemukan warung makan yang tetap berjualan di siang hari.
Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Hukum Berpacaran saat Bulan Suci Ramadhan, Apa Membatalkan Puasa?
Baca juga: Puasa tapi Tidak Menjalankan Shalat Tarawih, Bagaimana Hukumnya?
Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan di waktu siang bulan Ramadhan? Apakah akan mendapat dosa?
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.
"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.
"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.
Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.
Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.
Pertama, karena alasan pekerjaan.
"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.
Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.
Misalnya orang-orang selain Islam, karena kita hidup di masyarakat yang berBhineka Tunggal Ika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/suasana-warung-makan-pak-rudy-yang-viral-bayar-rp-5000-tapi-tak-habis-bayar-rp-7000.jpg)