TOPIK
Bansos 2025
-
Pemerintah salurkan Bantuan Subsidi Upah Rp600 ribu/ bulan mulai Juni 2025. Cek syarat dan cara pendaftaran untuk penerima BSU di sini.
-
Besaran Dana PIP 2025 · SD/MI: Rp450.000 per tahun · SMP/MTs: Rp750.000 per tahun · SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun.
-
Bantuan PKH tahap 2 tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan dan kesejahteraan keluarga kurang mampu.
-
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
-
Berikut cara melihat status penerima BSU: 1. Kunjungi laman Kemnaker kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
-
Berbeda dengan tahun sebelumnya, BSU tahun ini diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
-
Pemberian BSU akan dilakukan dalam satu tahap, yaitu pada Juni 2025, sehingga setiap orang akan menerima Rp 600.000.
-
Besaran Dana PIP 2025 ; Sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A. - Kelas 6 semester genap: Rp225.000 per tahun.
-
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahap 2 tahun 2025 resmi mulai dicairkan sejak akhir Mei dan berlanjut hingga Juni.
-
Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 kepada 17,3 juta pekerja dan guru honorer pada Juni 2025.
-
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah bisa dicairkan mulai 10 April 2025. Penyaluran ini dikhususkan untuk siswa SD kelas 6.
-
Menteri Sosial Saifulah Yusuf mengumumkan bahwa mulai Rabu, 28 Mei 2025, penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan menerima Bantuan Subsidi Upah Rp 300 ribu mulai 5 Juni 2025.
-
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 sudah mulai disalurkan secara bertahap sejak Rabu, 28 Mei 2025.
-
BSU 2025 adalah bantuan langsung tunai dari pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Pemerintah bakal mengucurkan Batuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan kategori tertentu mulai 5 Juni 2025. Cek link bsu.kemnaker.go.id.
-
Syarat Penerima BSU 2025 · Warga Negara Indonesia (WNI). · Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. · Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja pada 5 Juni 2025. Ini syarat untuk mendapatkan BSU.
-
Bansos PKH dan BPNT tahap 2 diprediksi cair serentak akhir Mei 2025. Cek nama Anda di aplikasi SIKS-NG dan siapkan Kartu KKS.
-
BSU 2025 adalah bantuan tunai satu kali sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja sebagai bagian dari stimulus ekonomi jilid 2.
-
BSU 2025 yang cair mulai Juni 2025 sebesar Rp 600 ribu diberikan satu kali kepada pekerja yang memenuhi persyaratan, ini cara cek daftanya.
-
Bansos berupa Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta hingga KPDJ untuk bulan Mei 2025 mulai cair.
-
Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, dengan pencairan dijadwalkan mulai 5 Juni 2025.
-
Cara Daftar BSU 2025: Langkah-langkahnya · Buka laman resmi Kemnaker RI · Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan.
-
Estimasi pencairan: bulan Juni 2025. Tetap dapat bantuan PIP, meski pencairan sedikit lebih lambat. Cara Cek Status dan Aktivasi Dana PIP Juni 2025.
-
Diharapkan pada tanggal 26 Mei, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua alokasi April–Juni 2025 akan mulai dilakukan.
-
Jadwal Pencairan PKH 2025 Tahap 2: Bulan Mei Minggu Kedua dan Ketiga. Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 disalurkan dalam empat tahap
-
Jadwal Penyaluran Dana PIP SD 2025 · Termin 1: Februari - April 2025 · Termin 2: Mei - September 2025 · Termin 3: Oktober - Desember 2025.
-
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial atau bansos melalui aplikasi cekbansos.kemensos.
-
Besaran Dana Bansos PIP Mei 2025, 1. Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A): Kelas 1 - 5: Rp 450.000 per tahun. Kelas 6: Rp 225.000 (semester genap).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved