BPJS Ketenagakerjaan

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski peserta masih aktif bekerja.

Editor: Laelatunniam
BPJS KETENAGAKERJAAN
JHT BPJS - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski peserta masih aktif bekerja. Namun, pencairannya tidak bisa penuh. BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua opsi pencairan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30?ri total saldo. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski peserta masih aktif bekerja.

Namun, pencairannya tidak bisa penuh. BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua opsi pencairan sebagian, yakni sebesar 10 persen atau 30?ri total saldo.

Pencairan 10 % ditujukan untuk persiapan masa pensiun atau keperluan lain seperti modal usaha.

Pencairan 30 % khusus untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun melalui KPR.

Meski terlihat fleksibel, tidak semua peserta bisa langsung mencairkan JHT. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Syarat Pencairan JHT Sebagian

1. Pencairan 10 % (persiapan pensiun/modal usaha):

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas lain
NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)

2. Pencairan 30 % untuk beli rumah secara tunai:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas lain
PPJB/AJB
NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)

3. Pencairan 30 % untuk rumah via KPR:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas lain
NPWP (jika ada dan saldo > Rp50 juta)
Dokumen KPR sesuai tahap pengajuan (uang muka, cicilan, atau pelunasan)
Jika rumah dibeli atas nama pasangan (suami/istri), peserta juga wajib menyertakan KTP pasangan atau KK, serta surat pernyataan bahwa rumah dibeli atas nama pasangan sah.

Catatan
Pengambilan JHT sebagian berpotensi terkena pajak progresif bila pencairan penuh dilakukan lebih dari dua tahun setelahnya.

Cara Mencairkan JHT Secara Online Lewat HP
Ada dua cara praktis mencairkan JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS

1. Via Lapak Asik

  • Buka: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri (NIK, nama, nomor peserta)
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Tunggu jadwal wawancara online via email
  • Lakukan verifikasi lewat video call
  • Saldo akan ditransfer ke rekening yang terdaftar

2. Via Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO di smartphone
  • Login atau buat akun
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua” - “Klaim JHT”
  • Lengkapi syarat, ambil selfie, dan isi data rekening
  • Verifikasi dan konfirmasi pengajuan
  • Saldo akan ditransfer ke rekening setelah proses selesai
     


 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved