TAG
begal di Lombok Tengah
-
Penghentian kasus Amaq Sinta ini didasarkan pada pasal pedoman KUHAP, KUHP, dan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019
Minggu, 17 April 2022
-
Kasus warga membunuh begal untuk membela diri di Lombok Tengah ini masih menyisakan pertanyaan besar
Minggu, 17 April 2022
-
Setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasusnya, Amaq Sinta mengaku sangat lega. Dia bebas dari sangkaan pidana pembunuhan.
Minggu, 17 April 2022
-
Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penangguhan penahanan terhadap korban begal Amaq Sinta alias Murtade
Kamis, 14 April 2022
-
Koordinator umum aksi sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Lombok Tengah yang telah melakukan aksi cepat dengan menangkap langsung 2 pelaku begal
Rabu, 13 April 2022