Pembangunan Villa Ilegal

Pemkab Beri SP1 kepada 200 Vila Ilegal di Mandalika, Harus Dibongkar dalam 14 Hari

Pemkab Lombok Tengah telah menandatangani sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1) kepada total 200 vila ilegal

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
VILLA ILEGAL - Ketua Satgas Percepatan Investasi sekaligus Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (9/9/2025). Pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada pelanggar untuk membongkar bangunan terhitung mulai Senin, 8 September 2025. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah telah menandatangani sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1) kepada total 200 vila ilegal di Desa Kuta Mandalika.

Ketua Satgas Percepatan Investasi yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menyampaikan, terdapat indikasi 200 unit bangunan vila di Desa Kuta tidak memiliki izin.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, Lalu Firman telah meminta agar dinas PUPR melakukan kajian dan pendalaman agar dilaporkan pada rapat hari Senin kemarin, Selasa (8/9/2025).

"Dari 200 unit bangunan tersebut, itu berdiri diatas 120 bidang lahan. Kemudian kami meminta untuk dipastikan terkait dengan posisinya bangunan ini berada di zona apa. Dalam kajiannya PUPR setelah dicek dengan RDTR dari 120 bangunan tersebut hanya satu yang berada pada zona diizinkan untuk dilakukan pembangunan," jelas Lalu Firman saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (9/9/2025).

Menurut ketua KONI Lombok Tengah ini, satu bidang lahan tersebut memiliki persetujuan pendirian pembangunan namun dalam pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan. 

Waktu 14 Hari untuk Pembongkaran

Ditegaskan Miq Firman sapaan akrabnya, pihaknya kemarin telah memberikan surat peringatan pertama (SP1)  kepada 200 villa ilegal. Pihaknya meminta kepada para pengusaha untuk melakukan pemulihan ruang.

Artinya investor atau pengusaha harus membongkar bangunan yang telah berdiri dibangun selama 14 hari. Waktu pembongkaran terhitung sejak hari Senin, 8 September 2025.

"Dibongkar sesuai dengan izinnya. Misalnya hanya diberikan izin 120 are namun ternyata membangun 240 are dan ada pelanggaran sempadan maka harus disesuaikan dengan izinnya," jelas Miq Firman yang juga ketua Pramuka Lombok Tengah ini.

Jika SP1 tidak digubris, maka akan berlanjut kepada SP2 hingga ke SP3. Selanjutnya pemkab Lombok Tengah sendiri yang akan melakukan pembongkaran jika SP3 tidak diindahkan.

Sementara soal pembangunan minimarket di Alfamart, masa tenggat SP3 sudah selesai sehingga pihaknya memberikan kesempatan pada Kamis, 11 September untuk melakukan pembongkaran.

"Kalau tidak maka pemerintah yang akan membongkar sampai dengan batas sesuai dengan izin yang diberikan," demikian Miq Firman. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved