Jumat, 24 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kemnaker Ungkap Belum Ada Kebijakan Pemberian BSU 2026

Hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026

Tribunnews/Jeprima
BSU 2026 - Petugas menghitung uang pecahan rupiah di Kantor Cabang BSI KC Mayestik, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026 
Ringkasan Berita:
  • Penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh.
  • Hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Beredarnya berbagai unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga berita di media massa yang mencatut program BSU 2026.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.

“BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: 1 Juta Penerima Belum Mencairkan BSU, Batas Akhir 3 Agustus 2025

Penyaluran BSU Tahun 2025

Penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Faried menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.

Dia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU 2026

"Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.

Faried mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved