Minggu, 31 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

UMP 2026

Perbandingan UMP NTB 2026 dengan KHL Perhitungan Kemnaker

Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026 naik 2,72 persen menjadi Rp2.672.931 dari sebelumnya Rp2.602.931

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UMP 2026 - Karyawan menunjukkan lembaran mata uang Rupiah. Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026 naik 2,72 persen menjadi Rp2.672.931 dari sebelumnya Rp2.602.931. 

Ringkasan Berita:
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026 naik 2,72 persen menjadi Rp2.672.931 dari sebelumnya Rp2.602.931.
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL) NTB berdasarkan perhitungan Kemnaker sebesar Rp3.410.833.

TRIBUNLOMBOK.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026 telah ditetapkan. 

UMP NTB 2026 naik 2,72 persen menjadi Rp2.672.931.

UMP NTB 2025 sejumlah Rp2.602.931 sehingga besaran kenaikannya Rp70.000. 

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan kesepakatan besaran UMP ini telah disetujui dalam pertemuan tripartit bersama asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Penetapan ini mempertimbangkan faktor kemampuan perusahaan dan dinamika ekonomi sesuai aturan yang berlaku, guna mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Menurutnya besaran UMP ini bukanlah sekadar angka tetapi pada penerapannya.

Baca juga: UMP NTB 2026 Naik Menjadi Rp2.672.931, Gubernur Iqbal Tekankan Pengawasan

"Anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja," tegasnya, Senin (22/12/2025).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yustinus Habur, membenarkan pelanggaran terkait pembayaran UMP masih sering terjadi.

"KSPSI mendukung langkah Pemprov untuk memperkuat pengawasan agar hak pekerja terpenuhi, karena sanksi hukumnya jelas, baik perdata maupun pidana," sebutnya.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), I Gusti Lanang Patra, menilai kesepakatan besaran UMP ini telah memuaskan semua pihak.

Dari sisi pengusaha, ia menekankan pertumbuhan ekonomi dan peluang investasi tetap menjadi faktor penting yang harus dijaga bersama agar ekonomi daerah terus membaik.

"Kita semua berharap agar investasi di semua sektor bisa menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin baik di tahun depan," ujarnya.

Standar KHL Versi Kemnaker

Meski naik 2,72 persen, UMP NTB 2026 masih belum mendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

KHL merupakan angka pendapatan ideal dengan pertimbangan komponen konsumsi makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lain, dan perumahan/tempat tinggal sesuai dengan standar International Labour Organization (ILO).

Kemnaker menghitung KHL per provinsi di seluruh Indonesia. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved