Kebutuhan Hidup Layak per Provinsi 2026, Daftar 5 Besar Terbesar dan Terkecil
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan angka pendapatan ideal dengan pertimbangan empat komponen konsumsi
TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan merilis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pedoman penetapan upah minimum 2026.
KHL merupakan angka pendapatan ideal dengan pertimbangan komponen konsumsi makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lain, dan perumahan/tempat tinggal sesuai dengan standar International Labour Organization (ILO).
Menaker Yassierli mengatakan, kebijakan upah minimum 2026 akan secara langsung dikorelasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
"Setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat memngaruhi kebijakan penetapan upah minimum, " ujar Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Kenaikan UMP NTB 2026 Sudah Disepakati, Tinggal Disetujui Gubernur
Yassierli menjelaskan pemerintah pusat memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Daerah yang mengalami perkembangan pesat dalam pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan upah minimum di wilayahnya, " paparnya.
Kebijakan UMP 2026 tetap menyeimbangkan kepentingan serikat pekerja dengan industri-industri di setiap daerah yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi, sekaligus memenuhi standar KHL bagi para pekerja.
Kebutuhan Hidup Layak Per Provinsi 2026
Kemnaker menghitung KHL sebagai pertimbangan dalam penetapan UMP 2026.
Berdasarkan data Kemnaker lima besar KHL terbanyak yakni Jakarta, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Papua, dan Papua Selatan.
Sementara lima provinsi dengan KHL terkecil yakni Gorontalo, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Simak berikut ini daftar KHL seluruh provinsi di Indonesia dari yang terbesar hingga terkecil.
1 DKI Jakarta Rp5.898.511
2 Kalimantan Timur Rp5.735.353
3 Kepulauan Riau Rp5.717.082
4 Papua Rp5.314.281
5 Papua Selatan Rp5.314.281
6 Papua Tengah Rp5.314.281
7 Papua Pegunungan Rp5.314.281
8 Bali Rp5.253.107
9 Papua Barat Rp5.246.172
10 Papua Barat Daya Rp5.246.172
11 Kalimantan Utara Rp4.968.935
12 Kepulauan Bangka Belitung Rp4.714.805
13 DI Yogyakarta Rp4.604.982
14 Maluku Utara Rp4.431.339
15 Banten Rp4.295.985
16 Kalimantan Tengah Rp4.279.888
17 Maluku Rp4.168.498
18 Riau Rp4.158.948
19 Jawa Barat Rp4.122.871
20 Kalimantan Selatan Rp4.112.552
21 Kalimantan Barat Rp4.083.420
22 Sumatera Barat Rp4.076.173
23 Jambi Rp3.931.596
24 Sulawesi Utara Rp3.864.224
25 Bengkulu Rp3.714.932
26 Sulawesi Selatan Rp3.670.085
27 Aceh Rp3.654.466
28 Sulawesi Tenggara Rp3.645.086
29 Sumatera Utara Rp3.599.803
30 Jawa Timur Rp3.575.938
31 Sulawesi Tengah Rp3.546.013
32 Jawa Tengah Rp3.512.997
33 Nusa Tenggara Barat Rp3.410.833
34 Gorontalo Rp3.398.395
35 Lampung Rp3.343.494
36 Sumatera Selatan Rp3.299.907
37 Sulawesi Barat Rp3.091.442
38 Nusa Tenggara Timur Rp3.054.508
(*)
| Ombudsman Temukan Fasilitas Posko THR Belum Memadai di NTB |
|
|---|
| Pelatihan Vokasi 2026: Cara Daftar, Jadwal, Tahapan Seleksi |
|
|---|
| Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka Pendaftarannya hingga 24 Maret di Skillhub Kemnaker |
|
|---|
| Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka Sampai Besok |
|
|---|
| Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 di Skillhub Kemnaker |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/nilai-tukar-rupiah-menguat-tipis_20231228_213017.jpg)