Senin, 20 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kebutuhan Hidup Layak per Provinsi 2026, Daftar 5 Besar Terbesar dan Terkecil

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan angka pendapatan ideal dengan pertimbangan empat komponen konsumsi

Tribunnews/Jeprima
DAFTAR KHL - Petugas menyusun uang pecahan rupiah. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan angka pendapatan ideal dengan pertimbangan empat komponen konsumsi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan merilis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pedoman penetapan upah minimum 2026. 

KHL merupakan angka pendapatan ideal dengan pertimbangan komponen konsumsi makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lain, dan perumahan/tempat tinggal sesuai dengan standar International Labour Organization (ILO).

Menaker Yassierli mengatakan, kebijakan upah minimum 2026 akan secara langsung dikorelasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. 

"Setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat memngaruhi kebijakan penetapan upah minimum, " ujar Yassierli, Rabu (17/12/2025). 

Baca juga: Kenaikan UMP NTB 2026 Sudah Disepakati, Tinggal Disetujui Gubernur

Yassierli menjelaskan pemerintah pusat memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Daerah yang mengalami perkembangan pesat dalam pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan upah minimum di wilayahnya, " paparnya.

Kebijakan UMP 2026 tetap menyeimbangkan kepentingan serikat pekerja dengan industri-industri di setiap daerah yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi, sekaligus memenuhi standar KHL bagi para pekerja.

Kebutuhan Hidup Layak Per Provinsi 2026

Kemnaker menghitung KHL sebagai pertimbangan dalam penetapan UMP 2026

Berdasarkan data Kemnaker lima besar KHL terbanyak yakni Jakarta, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Papua, dan Papua Selatan. 

Sementara lima provinsi dengan KHL terkecil yakni Gorontalo, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 

Simak berikut ini daftar KHL seluruh provinsi di Indonesia dari yang terbesar hingga terkecil. 

1    DKI Jakarta Rp5.898.511
2    Kalimantan Timur Rp5.735.353
3    Kepulauan Riau Rp5.717.082
4    Papua Rp5.314.281
5    Papua Selatan Rp5.314.281
6    Papua Tengah Rp5.314.281
7    Papua Pegunungan Rp5.314.281
8    Bali Rp5.253.107
9    Papua Barat Rp5.246.172
10    Papua Barat Daya Rp5.246.172
11    Kalimantan Utara Rp4.968.935
12    Kepulauan Bangka Belitung Rp4.714.805
13    DI Yogyakarta Rp4.604.982
14    Maluku Utara Rp4.431.339
15    Banten    Rp4.295.985
16    Kalimantan Tengah    Rp4.279.888
17    Maluku    Rp4.168.498
18    Riau Rp4.158.948
19    Jawa Barat    Rp4.122.871
20    Kalimantan Selatan Rp4.112.552
21    Kalimantan Barat Rp4.083.420
22    Sumatera Barat Rp4.076.173
23    Jambi Rp3.931.596
24    Sulawesi Utara Rp3.864.224
25    Bengkulu Rp3.714.932
26    Sulawesi Selatan Rp3.670.085
27    Aceh Rp3.654.466
28    Sulawesi Tenggara Rp3.645.086
29    Sumatera Utara Rp3.599.803
30    Jawa Timur Rp3.575.938
31    Sulawesi Tengah Rp3.546.013
32    Jawa Tengah Rp3.512.997
33    Nusa Tenggara Barat Rp3.410.833
34    Gorontalo Rp3.398.395
35    Lampung Rp3.343.494
36    Sumatera Selatan Rp3.299.907
37    Sulawesi Barat Rp3.091.442
38    Nusa Tenggara Timur Rp3.054.508

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved