NTB
Kenaikan UMP NTB 2026 Sudah Disepakati, Tinggal Disetujui Gubernur
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperkirakan sebesar Rp70 ribu.
- Rekomendasi UMP 2026 telah disepakati Dewan Pengupahan Provinsi NTB.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang penetapan rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) NTB 2026 digelar, Kamis (18/12/2025).
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Muslim menjelaskan bahwa rekomendasi UMP 2026 telah disepakati Dewan Pengupahan Provinsi NTB.
Dewan Pengupahan Provinsi NTB terdiri dari pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.
Perumusan rekomendasi UMP Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
"Seluruh unsur menyampaikan pandangan dan masukan secara komprehensif hingga tercapai kesepakatan bersama,” jelasnya.
Baca juga: UMP NTB 2026 Diprediksi Naik Rp70 Ribu
Muslim menegaskan bahwa hasil sidang Dewan Pengupahan bersifat rekomendatif dan menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur NTB dalam menetapkan UMP Tahun 2026.
Penetapan UMP sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur dan akan diumumkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Rekomendasi ini kami sampaikan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya, penetapan UMP akan menunggu keputusan resmi Gubernur Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Diprediksi Naik Rp70 Ribu
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperkirakan sebesar Rp70 ribu.
Perhitungan itu berdasarkan formulasi rentang alfa yang disepakati 0,5-09.
Indeks alfa merupakan parameter yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim menyampaikan kenaikan upah ini belum sepenuhnya diputuskan.
Meskipun pemerintah pusat sudah menetapkan alfa dari formulasi upah yang akan diterima para pekerja mulai Januari 2026 ini.
"Mudah-mudahan hari ini kita putuskan, kita diskusikan dengan Gubernur, anggota dewan pengupahan, kita putuskan hari ini," kata Muslim, Kamis (18/12/2025).
Muslim menegaskan semua kebijakan terkait skema pengupahan ini akan mengacu pada keputusan yang sudah dibuat pemerintah pusat.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Artinya bukan pada sedikitnya, tetapi kita mengikuti pada keputusan yang sudah dibuat oleh pusat," kata Muslim.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini juga memastikan bahwa jika terjadi kenaikan upah maka tidak akan melenceng dari apa yang sudah diputuskan atau maksimal kenaikan upah untuk NTB sebesar Rp70 ribu.
Secara umum keputusan terkait berapa nominal kenaikan UMP di NTB belum diputuskan karena masih dibahas bersama Askrindo dan Serikat Buruh.
Sebagai informasi kenaikan UMP 2025 di NTB sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp158.864.
Adapun UMP NTB 2025 sebesar sebesar 2.602.931.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/penukaran-uang-rupiah-bi-kas-kelilingjpg.jpg)