NTB

UMP NTB 2026 Diprediksi Naik Rp70 Ribu

TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
UMP NTB - Plt Kepala Disnakertrans NTB, Muslim saat ditemui, Kamis (18/12/2025). Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperkirakan sebesar Rp70 ribu. Kenaikan UMP di NTB belum diputuskan karena masih dibahas bersama Askrindo dan Serikat Buruh. 
Ringkasan Berita:
  • UMP NTB 2025 sebesar sebesar 2.602.931.
  • kenaikan UMP di NTB belum diputuskan karena masih dibahas bersama Askrindo dan Serikat Buruh.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperkirakan sebesar Rp70 ribu.

Perhitungan itu berdasarkan formulasi rentang alfa yang disepakati 0,5-09.

Indeks alfa merupakan parameter yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim menyampaikan kenaikan upah ini belum sepenuhnya diputuskan.

Meskipun pemerintah pusat sudah menetapkan alfa dari formulasi upah yang akan diterima para pekerja mulai Januari 2026 ini. 

"Mudah-mudahan hari ini kita putuskan, kita diskusikan dengan Gubernur, anggota dewan pengupahan, kita putuskan hari ini," kata Muslim, Kamis (18/12/2025). 

Baca juga: Rumusan UMP 2026 Resmi Diteken, Batas Penetapan 24 Desember 2025

Muslim menegaskan semua kebijakan terkait skema pengupahan ini akan mengacu pada keputusan yang sudah dibuat pemerintah pusat. 

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. 

"Artinya bukan pada sedikitnya, tetapi kita mengikuti pada keputusan yang sudah dibuat oleh pusat," kata Muslim. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini juga memastikan bahwa jika terjadi kenaikan upah maka tidak akan melenceng dari apa yang sudah diputuskan atau maksimal kenaikan upah untuk NTB sebesar Rp70 ribu. 

Secara umum keputusan terkait berapa nominal kenaikan UMP di NTB belum diputuskan karena masih dibahas bersama Askrindo dan Serikat Buruh. 

Sebagai informasi kenaikan UMP 2025 di NTB sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp158.864.

Adapun UMP NTB 2025 sebesar sebesar 2.602.931.

(*)