Minggu, 3 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Rumusan UMP 2026 Resmi Diteken, Batas Penetapan 24 Desember 2025

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UMP 2026- Karyawan menunjukkan mata uang Rupiah. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan, Selasa (16/12/2025). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa Peraturan terbaru ini mengatur formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

"Dalam hal ini, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9," ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/12/2025). 

Dalam PP pengupahan terbaru ditegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

PP Pengupahan juga mengatur kewajiban kepala daerah dalam penetapan upah. 

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Batas Waktu Penetapan

Untuk UMP 2026, peraturan pemerintah ini menetapkan batas waktu yang jelas, yakni gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. 

Dengan tenggat tersebut, pemerintah daerah hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengonversi formula nasional menjadi nominal upah yang pasti.

Yassierli menyebut, penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. 

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan  putusan MK Nomor 168/ 2023," tandasnya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker: Presiden Prabowo Resmi Teken PP Pengupahan, Kenaikan Upah Minimum Gunakan Formula Baru

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved