Kamis, 4 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita NTB

Kenaikan UMP NTB 2026 Tunggu Persetujuan Gubernur Iqbal

Dewan Pengupahan NTB telah menyelesaikan sidang rekomendasi UMP 2026 secara tripartit melibatkan pemerintah, akademisi, pengusaha.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Istimewa
KENAIKAN UMP - Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Kamis (18/12/2025). Dewan Pengupahan NTB telah menyelesaikan sidang rekomendasi UMP 2026 secara tripartit melibatkan pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja. 
Ringkasan Berita:
  • Dewan Pengupahan NTB telah menyelesaikan sidang rekomendasi UMP 2026 secara tripartit melibatkan pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja.
  • Hasil sidang bersifat rekomendatif, penetapan UMP 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur NTB dan menekankan keseimbangan antara pekerja dan keberlangsungan usaha.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyelesaikan tahapan sidang penetapan rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025), di aula Disnakertrans NTB, dan menjadi bagian dari proses penetapan UMP yang akan ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. 

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Muslim, menjelaskan rekomendasi UMP 2026 telah disepakati secara tripartit oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

“Sidang Dewan Pengupahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Seluruh unsur menyampaikan pandangan dan masukan secara komprehensif hingga tercapai kesepakatan bersama,” jelasnya, Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut disampaikan, perumusan rekomendasi UMP Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Formula penyesuaian upah digunakan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, termasuk kesepakatan penggunaan nilai alfa yang telah diputuskan bersama oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTB.

Muslim menegaskan, hasil sidang Dewan Pengupahan bersifat rekomendatif dan menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur NTB dalam menetapkan UMP Tahun 2026. 

Penetapan UMP sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur dan akan diumumkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Rekomendasi ini kami sampaikan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya, penetapan UMP akan menunggu keputusan resmi Gubernur Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Disnakertrans Provinsi NTB memastikan seluruh tahapan pembahasan UMP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip keadilan serta keberlanjutan hubungan industrial.

Diharapkan, kebijakan UMP yang ditetapkan nantinya dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan usaha di NTB.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved