Daftar Terbaru Mobil dan Motor yang Dilarang Isi Pertalite 2025 di SPBU, Cek Kriterianya di Sini!
Aturan terbaru BBM subsidi resmi diterapkan. Cek kendaraan dengan kapasitas mesin yang tidak boleh mengisi Pertalite dan daftar tipe yang boleh.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2025.
Kebijakan ini berimbas pada pemilik kendaraan bermotor karena sejumlah mobil dan motor kini dilarang menggunakan Pertalite (RON 90).
Seperti diketahui, Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang harganya lebih murah karena sebagian biaya produksi ditanggung pemerintah melalui APBN.
Subsidi ini diberikan agar harga jual BBM kepada masyarakat tetap terjangkau.
Dengan kebijakan baru ini, pembatasan penggunaan Pertalite diberlakukan di seluruh SPBU Indonesia. Petugas akan menolak kendaraan yang masuk kategori dilarang apabila mencoba mengisi Pertalite.
Keputusan pemerintah saat ini masih dalam proses finalisasi, namun ditargetkan segera diterapkan secara nasional.
Pembatasan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga BBM.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, agar bantuan negara benar-benar diterima kelompok yang berhak.
Kendaraan yang Dilarang Pakai Pertalite
Mengacu pada ketentuan pembahasan terkini, berikut kriteria kendaraan yang termasuk dalam daftar larangan:
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
Sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc
Dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, yakni mobil di atas 1.400 cc dan motor mulai dari 250 cc.
Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite (daftar tetap sesuai aslinya)
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT25
Yamaha R25
Yamaha MT09
Yamaha MT07
Honda Forza
Honda CB650R
Honda X-ADV
Honda CBR250R
Honda CB500X
Honda CRF250 Rally
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Suzuki Gixxer250
Suzuki Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KLX250
Kawasaki KX450
Kawasaki Ninja 250SL
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki Vulcan
Kawasaki Versys 250
Kawasaki Versys 1000
Kendaraan yang Masih Boleh Pakai Pertalite
Berikut daftar mobil yang tetap diperbolehkan mengisi Pertalite setelah beleid resmi diberlakukan, selama memenuhi kriteria kapasitas mesin.
Toyota
-Agya 1.197 cc
-Calya 1.197 cc
-Raize 998 cc dan 1.198 cc
-Avanza 1.329 cc
Daihatsu
-Ayla 998 cc dan 1.197 cc
-Sigra 998 cc dan 1.197 cc
-Sirion 1.329 cc
-Rocky 998 cc dan 1.198 cc
-Xenia 1.329 cc
2. Suzuki
-Ignis 1.197 cc
-S-Presso 998 cc
3. Honda
Brio 1.199 cc
4. Kia
-Picanto 1.248 cc
-Seltos bensin 1.353 cc
-Rio 1.348 cc
5. Wuling
Formo S 1.206 cc
6. Nissan
-Kicks e-Power 1.198 cc
-Magnite 999 cc
7. Mercedes-Benz
-A-Class 1.332 cc
-CLA 1.332 cc
-GLA 200 1.332 cc
-GLB 1.332 cc
8. DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
9. Peugeot
2008 1.199 cc
10. Volkswagen
-Tiguan 1.398 cc
-Polo 1.197 cc
-T-Cross 999 cc
11. Tata
Ace EX2 702 cc
12. Renault
-Kiger 999 cc
-Kwid 999 cc
-Triber 999 cc
13. Audi
Q3 1.395 cc
Kendaraan Mobil yang Masuk Daftar Larangan Pertalite
All New Ertiga
Daihatsu Terios
Daihatsu Xenia 1.5
DFSK Glory 560
Honda City Hatchback RS
Honda City
Honda HR-V
Honda Mobilio
Hyundai Palisade
Hyundai Santa Fe
Hyundai Stargazer
Kia Grand Carnival
Lexus RX
Mazda 2 Hatchback
Mazda 2 Sedan
Mazda 3 Sedan
Mazda CX-3
Mazda CX-5
Mazda CX-8
Mazda CX-9
Mercedes-Benz A 200
Mercedes-Benz GLE-Class
Mitsubishi Pajero Sport
Mitsubishi Pajero Sport Elite
Mitsubishi Triton
Mitsubishi Xpander
Nissan Livina
Nissan Magnite
Nissan Serena
Nissan Terra
Nissan X Trail
Renault Triber
Suzuki Baleno Hatchback
Toyota Alphard
Toyota Avanza 1.5
Toyota Camry
Toyota Fortuner
Toyota GR Supra
Toyota Hiace
Toyota Hilux
Toyota Kijang Innova
Toyota Rush
Toyota Vios
Toyota Voxy
Toyota Yaris
Wuling Almaz RS
Wuling Confero S
Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke atas dipastikan masuk daftar larangan. Berikut mobil yang terdampak:
Kebijakan pembatasan ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut biaya operasional harian bagi pemilik kendaraan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama adalah pemerataan subsidi agar tidak salah sasaran.
Baca juga: Cara Cek NIK Disalahgunakan untuk Pinjol dan Judi Online Lewat SLIK OJK, Lengkap Online dan Offline
Sebagian artikel sudah tayang di TribunJateng.com/kompas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/qr-spbu-pertaminajpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.