Daftar Terbaru Mobil dan Motor yang Dilarang Isi Pertalite 2025 di SPBU, Cek Kriterianya di Sini!

Aturan terbaru BBM subsidi resmi diterapkan. Cek kendaraan dengan kapasitas mesin yang tidak boleh mengisi Pertalite dan daftar tipe yang boleh.

Editor: Irsan Yamananda
DOK. PERTAMINA
Aturan terbaru BBM subsidi resmi diterapkan. Cek kendaraan dengan kapasitas mesin yang tidak boleh mengisi Pertalite dan daftar tipe yang boleh. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2025.

Kebijakan ini berimbas pada pemilik kendaraan bermotor karena sejumlah mobil dan motor kini dilarang menggunakan Pertalite (RON 90).

Seperti diketahui, Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang harganya lebih murah karena sebagian biaya produksi ditanggung pemerintah melalui APBN.

Subsidi ini diberikan agar harga jual BBM kepada masyarakat tetap terjangkau.

Dengan kebijakan baru ini, pembatasan penggunaan Pertalite diberlakukan di seluruh SPBU Indonesia. Petugas akan menolak kendaraan yang masuk kategori dilarang apabila mencoba mengisi Pertalite.

Keputusan pemerintah saat ini masih dalam proses finalisasi, namun ditargetkan segera diterapkan secara nasional.

Pembatasan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga BBM.

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, agar bantuan negara benar-benar diterima kelompok yang berhak.

Kendaraan yang Dilarang Pakai Pertalite

Mengacu pada ketentuan pembahasan terkini, berikut kriteria kendaraan yang termasuk dalam daftar larangan:

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc

Sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc

Dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, yakni mobil di atas 1.400 cc dan motor mulai dari 250 cc.

Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite (daftar tetap sesuai aslinya)

Yamaha XMAX

Yamaha TMAX

Yamaha MT25

Yamaha R25

Yamaha MT09

Yamaha MT07

Honda Forza

Honda CB650R

Honda X-ADV

Honda CBR250R

Honda CB500X

Honda CRF250 Rally

Honda CRF1100L Africa Twin

Honda CBR600RR

Honda CBR1000RR

Suzuki Gixxer250

Suzuki Hayabusa

Kawasaki Ninja ZX-25R

Kawasaki Ninja H2

Kawasaki KLX250

Kawasaki KX450

Kawasaki Ninja 250SL

Kawasaki Ninja 250

Kawasaki Vulcan

Kawasaki Versys 250

Kawasaki Versys 1000

Kendaraan yang Masih Boleh Pakai Pertalite

Berikut daftar mobil yang tetap diperbolehkan mengisi Pertalite setelah beleid resmi diberlakukan, selama memenuhi kriteria kapasitas mesin.

Toyota

-Agya 1.197 cc

-Calya 1.197 cc

-Raize 998 cc dan 1.198 cc

-Avanza 1.329 cc

Daihatsu

-Ayla 998 cc dan 1.197 cc

-Sigra 998 cc dan 1.197 cc

-Sirion 1.329 cc

-Rocky 998 cc dan 1.198 cc

-Xenia 1.329 cc

2. Suzuki

-Ignis 1.197 cc

-S-Presso 998 cc

3. Honda

Brio 1.199 cc

4. Kia

-Picanto 1.248 cc

-Seltos bensin 1.353 cc

-Rio 1.348 cc

5. Wuling

Formo S 1.206 cc

6. Nissan

-Kicks e-Power 1.198 cc

-Magnite 999 cc

7. Mercedes-Benz

-A-Class 1.332 cc

-CLA 1.332 cc

-GLA 200 1.332 cc

-GLB 1.332 cc

8. DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

9. Peugeot

2008 1.199 cc

10. Volkswagen

-Tiguan 1.398 cc

-Polo 1.197 cc

-T-Cross 999 cc

11. Tata

Ace EX2 702 cc

12. Renault

-Kiger 999 cc

-Kwid 999 cc

-Triber 999 cc

13. Audi

Q3 1.395 cc

Kendaraan Mobil yang Masuk Daftar Larangan Pertalite

All New Ertiga

Daihatsu Terios

Daihatsu Xenia 1.5

DFSK Glory 560

Honda City Hatchback RS

Honda City

Honda HR-V

Honda Mobilio

Hyundai Palisade

Hyundai Santa Fe

Hyundai Stargazer

Kia Grand Carnival

Lexus RX

Mazda 2 Hatchback
Mazda 2 Sedan
Mazda 3 Sedan
Mazda CX-3
Mazda CX-5
Mazda CX-8
Mazda CX-9

Mercedes-Benz A 200
Mercedes-Benz GLE-Class
Mitsubishi Pajero Sport
Mitsubishi Pajero Sport Elite
Mitsubishi Triton
Mitsubishi Xpander

Nissan Livina
Nissan Magnite
Nissan Serena
Nissan Terra
Nissan X Trail

Renault Triber

Suzuki Baleno Hatchback

Toyota Alphard
Toyota Avanza 1.5
Toyota Camry
Toyota Fortuner
Toyota GR Supra
Toyota Hiace
Toyota Hilux
Toyota Kijang Innova
Toyota Rush
Toyota Vios
Toyota Voxy
Toyota Yaris

Wuling Almaz RS
Wuling Confero S

Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke atas dipastikan masuk daftar larangan. Berikut mobil yang terdampak:

Kebijakan pembatasan ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut biaya operasional harian bagi pemilik kendaraan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama adalah pemerataan subsidi agar tidak salah sasaran.

Baca juga: Cara Cek NIK Disalahgunakan untuk Pinjol dan Judi Online Lewat SLIK OJK, Lengkap Online dan Offline

Sebagian artikel sudah tayang di TribunJateng.com/kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved