Bansos 2025
Cara Cek PIP September 2025 Resmi, Bukan Lagi di pip.kemendikbud.go.id
Cek PIP 2025 hanya di pip.kemendikdasmen.go.id. Simak cara pengecekan resmi, jadwal pencairan, besaran bantuan, dan penerima yang berhak.
TRIBUNLOMBOK.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali menjadi perhatian banyak orang tua dan siswa di seluruh Indonesia.
Pencairan bantuan pendidikan ini sedang berlangsung, namun masih banyak masyarakat yang salah mengakses situs lama, yaitu pip.kemendikbud.go.id, padahal laman tersebut sudah tidak digunakan lagi.
Saat ini, pengecekan penerima PIP dilakukan melalui situs resmi Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id.
Perubahan alamat ini penting dipahami agar proses pengecekan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan.
Jadwal Pencairan PIP 2025 Termin II
Pencairan dana PIP tahun 2025 saat ini memasuki Termin II (Mei–September) dengan batas akhir pada bulan September. Berdasarkan pola sebelumnya, pencairan dilakukan dalam dua gelombang:
Gelombang I: sekitar 16 September 2025
Gelombang II: sekitar 23 September 2025
Masyarakat diimbau memantau jadwal pencairan ini agar tidak ketinggalan informasi.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah siswa masuk daftar penerima PIP, orang tua atau wali bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal resmi. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id
Masukkan NISN dan NIK siswa
Lengkapi informasi tambahan (misalnya tanggal lahir atau nama ibu kandung)
Sistem akan menampilkan status penerima, nama bank penyalur, hingga progres pencairan dana
Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 1160: Rahasia Ibu Shanks dan Shamrock Terungkap di Insiden Lembah Dewa
Jika hasil pengecekan belum menunjukkan status pencairan, jangan khawatir.
Biasanya, setelah siswa terdaftar dalam SK penerima, pencairan membutuhkan waktu sesuai jadwal gelombang dan kesiapan bank penyalur.
Selain melalui laman resmi, pengecekan PIP juga bisa dibantu oleh operator sekolah, wali kelas, maupun Dinas Pendidikan setempat.
Besaran Bantuan PIP 2025
Jumlah bantuan yang diterima siswa berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan tingkat kelas:
SD/sederajat
Kelas reguler: Rp450.000/tahun
Kelas akhir: Rp225.000
SMP/sederajat
Kelas reguler: Rp750.000/tahun
Kelas akhir: Rp375.000
SMA/SMK sederajat
Kelas reguler: Rp1.800.000/tahun
Kelas akhir: Rp900.000
Dana bantuan disalurkan melalui bank mitra, yaitu BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh.
Baca juga: Tak Memenuhi Kewajiban, Pemprov NTB Cabut Tiga IPR di Dompu
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Penerima PIP tidak terbatas pada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Berikut kategori lain yang juga berhak mendapatkan bantuan:
Anak yatim/piatu
Siswa dari keluarga penerima PKH
Anak korban bencana alam, konflik, atau PHK
Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah
Peserta didik jalur nonformal atau pendidikan khusus
Dengan memahami cara cek PIP 2025 yang benar, masyarakat bisa memastikan hak pendidikan anak tidak terlewat. Pastikan hanya mengakses laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id agar terhindar dari informasi keliru.
(TribunLombok)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.