Modus Cari Pinjaman Uang, Pria di Mataram Gelapkan Motor Mahasiswi
Pria berinisial LN (29) ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswi dengan modus meminjam.
Ringkasan Berita:
- Pria berinisial LN (29) ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswi dengan modus meminjam.
- Polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Filano milik korban dan menjerat pelaku dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria berinisial LN (29), warga Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ditangkap jajaran Polsek Mataram atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswi.
Pelaku diduga membawa kabur kendaraan korban setelah meminjamnya dengan alasan hendak mencari pinjaman uang.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, mengungkapkan, LN diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Benar, Tim Opsnal Polsek Mataram telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan berinisial LN," ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (8/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NNS (26), seorang mahasiswi asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Lingkungan Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Menurut Kapolsek, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mencari pinjaman uang ke rumah temannya.
"Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencari pinjaman uang ke rumah temannya. Korban yang percaya karena pelaku mengaku hanya meminjam sebentar, akhirnya menyerahkan kunci motornya," ungkapnya.
Baca juga: Spesialis Penggelapan Motor di Mataram Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 12 Kali
Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp29 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mataram.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Mataram, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
"Setelah mengidentifikasi keberadaan LN, tim kami langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Amrozi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna hitam tahun 2024 bernomor polisi DR 3430 NI beserta STNK.
Atas perbuatannya, LN dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENGGELAPAN-MOTOR-MAHASISWI.jpg)