Sabtu, 23 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Program MBG Tidak Bagikan Susu Formula Bayi

MBG tidak menyediakan susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan dalam bentuk apapun

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SUSU FORMULA - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana saat ditemui di Lombok Utara usai peresmian SPPG Modular, Selasa (12/5/2026). MBG tidak menyediakan susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan dalam bentuk apapun. 
Ringkasan Berita:
  • MBG tidak menyediakan susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan dalam bentuk apapun.
  • Produk-produk susu apat menjadi opsi intervensi dalam Program MBG, namun hanya untuk kasus tertentu berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

TRIBUNLOMBOK.COM — Badan Gizi Nasional meluruskan narasi yang beredar di masyarakat terkait Program Makan Bergizi Gratis. 

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan program tersebut tidak menyediakan susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan dalam bentuk apapun, dan seluruh kebijakan intervensi gizi dirancang selaras dengan prinsip perlindungan ASI eksklusif.

"Untuk bayi usia 0–6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," tegas Dadan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia mengenai perlindungan ASI eksklusif.

Baca juga: Kepala BGN Ungkap Alasan Ribuan Dapur MBG Belum Punya IPAL dan Sertifikat Sanitasi

Produk Tertentu dengan Indikasi Ketat

Dadan menjelaskan bahwa sejumlah produk susu berstatus legal dan diatur penggunaannya oleh negara termasuk formula lanjutan untuk bayi usia 6–12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12–36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui. 

Produk-produk ini dapat menjadi opsi intervensi dalam Program MBG, namun hanya untuk kasus tertentu berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Dua Regulasi BGN

Dadan menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik dari jenjang TK/PAUD hingga SMA/M tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Sementara SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis mengenai spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu termasuk untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui. 

Kebijakan pemberian dan intervensi gizinya sendiri diatur dalam pedoman teknis distribusi makanan yang saat ini sedang dalam proses revisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.

Revisi Pedoman 

Proses revisi pedoman teknis tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di lapangan maupun di masyarakat.

Dadan menyatakan masukan dari masyarakat, tenaga kesehatan, dan pegiat kesehatan ibu dan anak menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved