Program MBG Tidak Bagikan Susu Formula Bayi
MBG tidak menyediakan susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan dalam bentuk apapun
Ringkasan Berita:
- MBG tidak menyediakan susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan dalam bentuk apapun.
- Produk-produk susu apat menjadi opsi intervensi dalam Program MBG, namun hanya untuk kasus tertentu berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
TRIBUNLOMBOK.COM — Badan Gizi Nasional meluruskan narasi yang beredar di masyarakat terkait Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan program tersebut tidak menyediakan susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan dalam bentuk apapun, dan seluruh kebijakan intervensi gizi dirancang selaras dengan prinsip perlindungan ASI eksklusif.
"Untuk bayi usia 0–6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," tegas Dadan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia mengenai perlindungan ASI eksklusif.
Baca juga: Kepala BGN Ungkap Alasan Ribuan Dapur MBG Belum Punya IPAL dan Sertifikat Sanitasi
Produk Tertentu dengan Indikasi Ketat
Dadan menjelaskan bahwa sejumlah produk susu berstatus legal dan diatur penggunaannya oleh negara termasuk formula lanjutan untuk bayi usia 6–12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12–36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui.
Produk-produk ini dapat menjadi opsi intervensi dalam Program MBG, namun hanya untuk kasus tertentu berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dua Regulasi BGN
Dadan menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik dari jenjang TK/PAUD hingga SMA/M tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Sementara SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis mengenai spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu termasuk untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Kebijakan pemberian dan intervensi gizinya sendiri diatur dalam pedoman teknis distribusi makanan yang saat ini sedang dalam proses revisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.
Revisi Pedoman
Proses revisi pedoman teknis tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di lapangan maupun di masyarakat.
Dadan menyatakan masukan dari masyarakat, tenaga kesehatan, dan pegiat kesehatan ibu dan anak menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," pungkasnya.
(*)
| SPPG yang Tidak Punya Penerima Ibu Hamil dan Balita Bakal Di-suspend, Batas Waktu Dua Minggu |
|
|---|
| Dukung Makan Bergizi Gratis, Gubernur NTB Perkuat Rantai Pasok Pangan Lewat Koperasi Desa |
|
|---|
| Ponpes Kini Bisa Bikin Dapur MBG Mandiri, Cek Tahapan dan Syaratnya |
|
|---|
| Relawan BGN Tanpa Batas Maksimal Usia, Asal Sehat dan Mampu Bekerja |
|
|---|
| Dinkes Lombok Timur Terima Hasil Uji Lab Menu MBG Terkait Kasus Keracunan Tapi Belum Ungkap Isinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/bgn_dadan_20202892.jpg)