DPRD Lombok Tengah
Muhammad Najib Gantikan Legislator PPP yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu
Muhammad Najib Daud Muhsin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Lombok Tengah melalui mekanisme PAW menggantikan Lalu Nursai.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Muhammad Najib Daud Muhsin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Lombok Tengah melalui mekanisme PAW menggantikan Lalu Nursai.
- Lalu Nursai diberhentikan setelah divonis bersalah menggunakan ijazah paket C palsu untuk pencalonan legislatif.
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Muhammad Najib Daud Muhsin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW), sisa masa jabatan 2024–2029.
Najib menggantikan Lalu Nursai yang diberhentikan setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan ijazah paket C palsu.
Pelantikan berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Lombok Tengah tentang pengucapan sumpah janji PAW, Senin (18/5/2026).
“Selamat kepada saudara Muhammad Najib Daud Muhsin yang hari ini resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui mekanisme pengganti antar waktu untuk sisa masa jabatan 2024-2029,” kata Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, dalam sambutannya.
Najib diketahui merupakan calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Najib memperoleh 3.183 suara dan menjadi peraih suara terbanyak ketiga di internal partainya. Namun, karena caleg peraih suara kedua, Jumedan, meninggal dunia, DPW PPP kemudian mengusulkan Najib sebagai pengganti antarwaktu.
Pathul menegaskan jabatan anggota DPRD merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Kami berharap saudara dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif baik dalam fungsi legislasi, penganggaran maupun pengawasan,” ujarnya.
Baca juga: Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah Melalui PAW
Ia juga berharap kehadiran Najib dapat memperkuat kinerja DPRD Lombok Tengah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kehadiran saudara diharapkan mampu memperkuat kinerja DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta menjunjung dan mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera,” tegas Pathul.
Sementara itu, kasus pemalsuan ijazah yang menjerat Lalu Nursai sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah.
Politikus PPP tersebut diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang diterbitkan oleh sebuah yayasan di Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 dan 2024.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Praya, Lalu Nursai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan ijazah palsu. Ia dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan dan denda Rp20 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PELANTIKAN-PAW-DPRD-LOMBOK-TENGAH-2026.jpg)