Rabu, 8 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Efisiensi Energi di NTB

Pemda di NTB Efisiensi Energi: WFH ASN, Inisiatif Hemat BBM

Sejumlah Pemda di NTB mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi di tengah krisis geopolitik global

Biro Adpim NTB
HEMAT ENERGI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 saat menerima SK di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Selasa (23/12/2025). Sejumlah Pemda di NTB mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi di tengah krisis geopolitik global. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah Pemda di NTB mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi di tengah krisis geopolitik global.
  • Pemerintah Provinsi NTB belum sepenuhnya mengoperasionalkan kebijakan WFH.
  • Implementasi WFH di Sumbawa Barat masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi berlaku mulai 1 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, disambut dengan respons yang beragam di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Mulai dari yang masih menunggu surat edaran gubernur, sedang mengkaji teknis implementasi, hingga yang telah menegaskan komitmen menjaga pelayanan publik tanpa gangguan.

Pemprov NTB Masih Tunggu SE

Pemerintah Provinsi NTB belum sepenuhnya mengoperasionalkan kebijakan WFH karena masih menunggu surat edaran gubernur sebagai dasar teknis pelaksanaan di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi, menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Pejabat struktural pada level eselon I dan II seperti Sekretaris Daerah, asisten, dan kepala dinas tetap diwajibkan hadir di kantor.

Baca juga: 8 Strategi Atasi Dampak Konflik Timur Tengah: WFH ASN, BBM 50 Liter Per Hari, Pemangkasan MBG

"Ada beberapa ketentuan terkait dengan WFH ini, seperti kepala dinas, sekda, asisten itu eselon II dan eselon I, tetap kita bekerja di kantor serta perangkat pendukungnya," kata Ahmadi, Rabu (1/4/2026).

Ahmadi menjelaskan bahwa kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN eselon III dan pejabat fungsional, namun dikecualikan bagi instansi layanan publik seperti rumah sakit. 

Setiap kepala OPD juga diminta untuk merancang perencanaan kerja yang terukur pada hari pelaksanaan WFH, dan perkembangannya akan dilaporkan secara berkala kepada Kemendagri.

"Jadi setiap tanggal 4 pada bulan berikutnya, Gubernur akan melaporkan kepada Kemendagri terkait dengan pelaksanaan kebijakan ini," kata Ahmadi.

Bisa Hemat Rp100 Juta dari BBM

MUTASI PEJABAT - Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi NTB sedang mengikuti upacara.
MUTASI PEJABAT - Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi NTB sedang mengikuti upacara. (Dok. Pemprov NTB)

Meski belum menghitung secara resmi besaran efisiensi yang bisa dicapai, Ahmadi memberikan gambaran kasar potensi penghematan yang cukup signifikan. 

Jika diasumsikan terdapat 10.000 ASN yang bekerja dari rumah dan masing-masing tidak mengeluarkan biaya BBM senilai Rp10.000 per hari, maka potensi penghematan langsung dari sektor transportasi saja mencapai Rp100 juta per hari atau setara 10.000 liter BBM per minggu. 

Di luar itu, penghematan dari belanja operasional pegawai juga diantisipasi terjadi, dan masing-masing OPD diminta untuk menghitung potensinya sendiri.

Lombok Tengah Utamakan WFO

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, memberikan respons tegas bahwa sektor pelayanan publik tidak akan mengalami penurunan kinerja sedikit pun meski kebijakan WFH mulai diberlakukan.

Pathul memastikan bahwa pejabat struktural serta instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan Work From Office (WFO) secara penuh.

"Eselon 2, eselon 3, lalu kemudian dinas-dinas yang menyentuh terhadap pelayanan publik itu tetap masuk. Tetap masuk work from office," ucapnya.

Bupati Pathul juga menjamin layanan dasar strategis tidak akan terganggu oleh pengaturan jadwal kerja ini.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved