Jumat, 10 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita Sumbawa Barat

ASN KSB Bersiap WFH, Kendaraan Dinas Dipangkas 50 Persen

Pemkab Sumbawa Barat akan terapkan WFH secara hati-hati sambil menunggu aturan teknis dari pusat, dengan fokus pada efisiensi kerja.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
ISTIMEWA
KEBIJAKAN WFH - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Amar Nurmansyah. WFH - Bupati KSB Amar Nurmansyah saat apel pagi pada Kamis (2/4/2026). Amar memberikan arahan bahwa saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluarkan kebijakan terkait pola kerja aparatur negara. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Sumbawa Barat akan terapkan WFH secara hati-hati sambil menunggu aturan teknis dari pusat, dengan fokus pada efisiensi kerja.

  • Efisiensi juga dilakukan lewat pembatasan perjalanan dinas dan pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, menyampaikan arah kebijakan terkait efisiensi kinerja aparatur serta penerapan sistem kerja fleksibel yang menjadi arahan Pemerintah Pusat.

Amar menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluarkan kebijakan terkait pola kerja aparatur, baik bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun bekerja dari rumah atau domisili (Work From Home/WFH).

Menurutnya, terlepas dari berbagai latar belakang kebijakan tersebut, terdapat nilai penting yang harus diambil dan diapresiasi bersama, yaitu efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

"Yang paling utama bukan hanya pada tempat bekerjanya, tetapi bagaimana kita mampu menghadirkan efisiensi dalam bekerja, baik dari sisi waktu, biaya, maupun produktivitas," tegasnya pada Kamis (2/4/2026).

Amar menyampaikan bahwa implementasi kebijakan WFH di daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, khususnya petunjuk khusus dari Kementerian Dalam Negeri RI. 

"Oleh karena itu, kita akan berhati-hati dalam menerapkannya," jelas Amar.

Baca juga: Soal WFH bagi ASN, BKPSDM Kota Mataram: Bukan Alasan untuk Malas Bekerja

Ia menegaskan bahwa Kepala BKPSDM akan melakukan telaahan mendalam terhadap kebijakan tersebut, sebelum nantinya dituangkan dalam bentuk surat edaran yang mengatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang dapat menerapkan sistem kerja WFH.

Selain itu, Amar juga menekankan pentingnya efisiensi dalam berbagai aspek lainnya, termasuk perjalanan dinas yang kini telah diperketat. 

"Langkah efisiensi juga dilakukan melalui pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga mencapai 50 persen," sebutnya.

Amar turut mengajak seluruh jajaran untuk menumbuhkan budaya kerja yang lebih sederhana dan efisien. Ia mencontohkan praktik baik yang telah diterapkan di beberapa daerah, seperti kebiasaan bersepeda ke kantor serta penggunaan kendaraan pribadi secara bijak dengan meninggalkan mobil dinas di kantor.

"Saya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah KSB dapat memahami esensi dari setiap kebijakan yang ada, yakni mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved