1.256 SPPG di Indonesia Timur Dibekukan Sementara
SPPG dibekukan karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Ringkasan Berita:
- SPPG dibekukan karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
- Kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas melakukan penghentian operasional sementara (suspend) terhadap 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, mulai 1 April 2026.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan bahwa tindakan ini diambil lantaran SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL," katanya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat," tegas Rudi.
Baca juga: Viral Mobil MBG Dipakai Jemput Tamu di Bandara hingga Tamasya
BGN juga telah memberikan waktu dan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.
Rudi menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.
"Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali," pungkasnya.
(*)
| PP STN Dukung BGN Tangguhkan 362 Dapur MBG, Tekankan Standar Kualitas dan Peran Petani Lokal |
|
|---|
| Lebih dari 100 Dapur MBG di Lombok Timur Ditutup Sementara, DLH Fokus Benahi Sistem Limbah |
|
|---|
| Kepala SPPG, Akuntan, hingga Pengawas Gizi Dilarang WFH |
|
|---|
| Ratusan SPPG Disanksi Suspend karena Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan Pangan |
|
|---|
| BGN Pesan 25.644 Unit Motor Listrik, Realisasinya 21.801 Unit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sppg_lendang_nangka_u33039982.jpg)