Minggu, 12 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita NTB

Aset Lahan Bawaslu NTB dan Gedung Wanita Resmi Dilepas

Gedung Wanita sudah diratakan, kini hanya tersisa puing-puing bangunan dari gedung tua

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
RATA TANAH - Kondisi Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram rata dengan tanah, Kamis (26/3/2026). Lahan dan bangunan ini sebelumnya aset Pemerintah Provinsi NTB namun kini dilepas karena kalah sengketa kepemilikan. Gedung Wanita sudah diratakan, kini hanya tersisa puing-puing bangunan dari gedung tua. 

Ringkasan Berita:
  • Gedung Wanita sudah diratakan, kini hanya tersisa puing-puing bangunan dari gedung tua.
  • Pemerintah Provinsi NTB melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lahan Gedung Bawaslu dan Eks Gedung Wanita milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal dipertahankan.

Pemprov NTB dalam proses peradilan gugatan perdata yang diajukan Ida Made Singarsa. 

Salah satu gedung yang berada di Jalan Udayana, Kota Mataram itu yakni Gedung Wanita sudah diratakan, kini hanya tersisa puing-puing bangunan dari gedung tua. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim mengatakan lahan tersebut sudah tidak lagi milik Pemerintah Provinsi NTB. 

Aset tersebut gagal dipertahankan, di tengah keinginan pemerintah mengoptimalkan aset untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca juga: Optimalisasi Aset Pemprov NTB Terganjal Data dan Appraisal

"Sudah bukan aset Pemprov," kata Nursalim, Kamis (26/3/2026). 

Sebelumnya Pemerintah Provinsi NTB melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut, termasuk melakukan peninjauan kembali (PK) sebanyak dua kali. 

Selain itu juga menempuh jalur pidana dengan laporan dugaan Ida Made Singarsa menggunakan dokumen palsu saat mengklaim lahan. 

Namun usaha ini pun sia-sia karena kalah juga di tingkat kasasi. 

Hasil sidang proses pidana awalnya akan digunakan sebagai novum baru dalam perdata untuk mempertahankan aset tersebut. 

Gedung Bawaslu saat ini masih berdiri berbeda nasib dengan Gedung Wanita yang sudah diratakan. 

Gedung Baru Belum Pasti

Ketua Bawaslu NTB Itratip menyampaikan agar pemerintah daerah bisa memberikan gedung lain yang bisa digunakan lembaga pengawas Pemilu ini dalam mengawal proses demokrasi. 

Sampai saat ini belum ada kepastian terkait gedung yang bisa digunakan. 

Dia mengatakan pemerintah menawarkan gedung Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB sebagai pengganti kantor.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved