Kompol Yogi Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Narkoba
Kompol I Made Yogi Purusa Utama resmi dipecat dari Polri melalui upacara PTDH di Polda NTB karena terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Kompol I Made Yogi Purusa Utama resmi dipecat dari Polri melalui upacara PTDH di Polda NTB karena terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika.
- Yogi dan Ipda Aris Candra Widianto juga sedang menjalani sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, dengan tuntutan 14 tahun dan 8 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama resmi dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), setelah terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Pemecatan ini ditandai dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo, Kamis (5/3/2026).
PTDH terhadap perwira menengah ini (Pamen) setelah melalui serangkaian sidang komisi kode etik profesi (KKEP). Edy mengatakan, pemecatan ini sebagai langkah penegakkan hukum di internal korp bhayangkara ini.
"Dalam rangka menegakkan hukum dan disiplin anggota Polri di jajaran Polda NTB, maka dipandang perlu untuk melakukan semacam ini agar menjadi contoh kepada anggota Polri yang lain," kata Edy.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan, untuk Ipda Aris Candra Widianto juga akan dilakukan hal serupa nantinya sesuai dengan keputusan kode etik.
"Keputusan sidang sudah ada, semua nanti akan ditindaklanjuti dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," kata Kholid.
Sebagai informasi bahwa Yogi dan Aris saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, atas kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas di Gili Trawangan.
Tiga anggota polisi ini pada sekitar April 2025 lalu sedang berlibur di sebuah villa privat di Gili Trawangan, dengan berpesta narkotika dan ditemani dua orang perempuan.
Namun momen liburan itu justru menjadi duka, karena Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam villa tersebut tanpa diketahui siapa pelaku pembunuhan tersebut.
Baca juga: Polda NTB Siapkan Posko dan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Mudik di Pelabuhan Kayangan
Jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut, yakni Yogi dituntut 14 tahun pidana penjara sementara Aris 8 tahun pidana penjara serta masing-masing membayar restitusi Rp385 juta kepada ahli waris korban.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PTFH-KOMPOL-YOGI.jpg)