Kamis, 30 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Lebaran 2026

THR Lebaran 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
PEKERJA TAMBANG - Sejumlah pekerja di Terminal Benete, Kecamatan Maluk, KSB. THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh. 

- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, 1 (satu) bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Yassierli mengingatkan, apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka THR dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.

Layanan Konsultasi dan Pengaduan 

Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved