Senin, 18 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Perampingan 193 Jabatan Picu Keberatan Pejabat Eselon di NTB

Mutasi pejabat eselon III dan IV oleh Lalu Muhamad Iqbal picu keberatan ASN akibat penerapan SOTK baru yang memangkas 193 jabatan.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERMINTAHA - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB Lalu Mohammad Faozal. Mutasi pejabat eselon III dan IV oleh Lalu Muhamad Iqbal picu keberatan ASN akibat penerapan SOTK baru yang memangkas 193 jabatan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov NTB menyebut mutasi sesuai regulasi, sementara sejumlah pejabat menilai prosesnya tak transparan dan tak penuhi meritokrasi.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, memicu keberatan dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak.

Keberatan itu dilayangkan setelah para pejabat tersebut kehilangan jabatan sebagai dampak penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal, menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan konsekuensi dari perampingan organisasi.

“Ini konsekuensi dari perampingan organisasi, pasti ada yang harus kita korbankan dari rasionalisasi,” kata Faozal, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, melalui penerapan SOTK baru, terjadi pengurangan 193 jabatan, terdiri atas 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV. Dengan berkurangnya struktur tersebut, sejumlah posisi otomatis dihapus atau dilebur.

Meski muncul protes dari sejumlah pejabat, di antaranya mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ahmad Yani, pemerintah memastikan seluruh proses telah melalui tahapan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sudah ada beauty contest yang dilakukan, inikan menjadi keputusan dan kebijakan. Hal teknis ini kita punya hak jawab dan klarifikasi,” ujar Faozal.

Sebelumnya, Ahmad Yani dalam surat keberatannya menyatakan tidak mendapatkan pemberitahuan bahwa jabatan yang diembannya telah digantikan oleh pejabat lain. Bahkan hingga lima hari pasca mutasi, ia mengaku belum memperoleh kepastian terkait posisinya.

“Artinya kami sebagai ASN dibiarkan ngambang dengan posisi yang tidak jelas,” kata Yani.

Baca juga: Buntut Mutasi, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Hilang Jabatan

Ia juga menilai proses mutasi tersebut tidak memenuhi prinsip meritokrasi. Menurutnya, selama menjabat ia tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, sehingga keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Dalam surat keberatan yang diajukan, Yani meminta Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menelaah kembali keputusan tersebut dan membatalkannya.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan akan memberikan klarifikasi atas keberatan yang disampaikan, sembari memastikan kebijakan perampingan organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved