Kasus Pokir di NTB
Jaksa Uraikan Dakwaan terhadap Hamdan Kasim Terkait Kasus Suap DPRD NTB
JPU membacakan dakwaan Hamdan Kasim terkait kasus suap DPRD NTB di program Desa Berdaya.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- JPU membacakan dakwaan Hamdan Kasim terkait kasus suap DPRD NTB di program Desa Berdaya.
- Ia diduga mengubah program menjadi uang tunai Rp450 juta bagi anggota dewan tanpa sepengetahuan gubernur.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus dugaan suap terhadap tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (27/2/2026).
Dakwaan terhadap Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman dibacakan sesuai urutan nomor perkara masing-masing terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan untuk Hamdan Kasim, jaksa Budi Tridadi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari program Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang disebut dengan Desa Berdaya.
Program tersebut bertujuan untuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata, selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Anggaran program Desa Berdaya sebesar Rp76 miliar direncanakan untuk anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Untuk pelaksanaannya, ditunjuk Indra Jaya Usman agar mensosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD NTB.
Dalam mekanismenya, para anggota dewan diminta mengisi program melalui skema by name by address (BNBA) sesuai daerah pemilihan masing-masing. Namun, menurut jaksa, hal itu tidak dilakukan.
"Namun terdakwa tidak mensosialisasikan program ini kepada anggota DPRD NTB yang lainnya," kata Budi di persidangan.
Jaksa menyebut, Hamdan kemudian menghubungi Lalu Irwansyah Triadi, Nurdin Marjuni, dan Harwoto. Penjelasan yang disampaikan disebut tidak sesuai dengan arahan gubernur sebagaimana diteruskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nursalim.
"Terdakwa mengatakan bahwa program Desa Berdaya tersebut tidak bisa diberikan dalam bentuk program, namun akan diganti dengan bentuk uang," kata Budi.
Dalam dakwaan diuraikan, Hamdan menyerahkan uang Rp100 juta kepada Lalu Irwansyah. Ia juga memberikan Rp200 juta kepada Harwoto, namun dipotong Rp30 juta sehingga yang diterima sebesar Rp170 juta.
Selanjutnya, Hamdan menyerahkan Rp200 juta kepada Nurdin Marjuni dengan pemotongan Rp20 juta sehingga yang diterima Rp180 juta. Total uang yang diberikan untuk mengondisikan para anggota dewan disebut mencapai Rp450 juta.
Baca juga: Tiga Terdakwa Skandal Suap Anggota DPRD NTB Jalani Sidang Perdana
Jaksa menyatakan, pembagian uang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin gubernur, pimpinan DPRD NTB, maupun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Dalam dakwaan, JPU tidak menyebutkan sumber uang yang dibagi-bagikan Hamdan Kasim kepada anggota dewan penerima.
Anggaran Desa Berdaya sendiri tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Perhubungan sebesar Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp300 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp26,6 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp10,7 miliar, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rp30,3 miliar, serta Dinas Sosial Rp500 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/SIDANG-DAKWAAN-HAMDAN-KASIM.jpg)