Menu MBG Selama Ramadan: Tanpa Makanan Ultra Proses, Tidak Boleh Pedas
SPPG tidak dianjurkan menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan
Ringkasan Berita:
- SPPG tidak dianjurkan menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan.
- Setiap penerima manfaat akan mendapatkan dua tote bag dengan warna berbeda untuk memudahkan identifikasi dan proses penukaran.
TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, dan libur Tahun Baru Imlek 2026.
Dalam SE disebutkan bahwa selama periode tersebut, penerima manfaat akan menerima menu MBG dalam paket kemasan sehat yang makanannya tidak menggunakan produk pabrikan ultra processed food (UPF).
UPF merupakan makanan yang dibuat melalui serangkaian proses industri dengan menggunakan bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa.
Tujuan utama industri makanan ultraproses ini dibuat agar produk siap santap, tahan lama, dan mudah disajikan.
"Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: Penyaluran MBG saat Libur Lebaran 2026, Menu Dibagi Sekaligus untuk Jatah 3 Hari
Dalam penetapan menu MBG selama Ramadan, lanjut Dadan, juga tidak dianjurkan menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan.
Untuk skema distribusinya, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dua tote bag dengan warna berbeda untuk memudahkan identifikasi dan proses penukaran.
"SPPG menyediakan dua buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda, misalnya warna biru dan merah agar dapat menjadi pembeda antara kantong tote bag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya," jelasnya.
Sementara itu, pada 18-24 Maret 2026 atau cuti bersama lebaran, tidak dilakukan penyaluran MBG bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik.
Sebagai penggantinya, distribusi dilakukan lebih awal dengan menggunakan paket bundling kemasan sehat.
Paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus.
Namun demikian, BGN menekankan batas maksimal makanan yang telah diterima hanya bertahan untuk tiga hari.
(*)
| Pelapor Menu MBG di Lombok Tengah Mengaku Alami Intimidasi dan Tekanan Psikis |
|
|---|
| Laporan Balik Kasus MBG Diduga Berulat Masuk Tahap Pemeriksaan Awal |
|
|---|
| 80 SPPG di Lombok Tengah yang Disuspensi Diminta Segera Lengkapi Standar Operasional |
|
|---|
| Penjelasan BGN Soal Pengadaan Kaos Kaki hingga Peralatan Alat Dapur dan Alat Makan |
|
|---|
| PP STN Dukung BGN Tangguhkan 362 Dapur MBG, Tekankan Standar Kualitas dan Peran Petani Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Petugas-saat-memasukan-bekas-wadah-uji-makanan.jpg)