Sabtu, 25 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kemenag Usul Pengadaan 630 Ribu PPPK Guru Madrasah

Proses pengusulan PPPK Guru Madrasah memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku

TRIBUNLOMBOK.COM
SK PPPK - Bupati Lombok Timur secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (31/12/2025). Proses pengusulan PPPK Guru Madrasah memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. 
Ringkasan Berita:
  • Proses pengusulan PPPK Guru Madrasah memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
  • Aspirasi guru madrasah swasta menginginkan penambahan formasi PPPK.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Agama menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kemenag juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat terlambat pencairannya, akan dibayarkan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para guru madrasah bersama para anggota DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas beberapa tuntutan guru madrasah swasta, mulai dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan sarana pembelajaran digital.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Dibuka, Login Akun SSCASN BKN

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Suyitno.

Suyitno menjelaskan, proses pengusulan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan Kementerian Terkait,” lanjutnya.

Pencairan TPG

Selain isu P3K, keluhan mengenai keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. 

Suyitno menyatakan secara regulasi pembayaran TPG telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah ditandatangani.

“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan, Juknisnya ya. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan,” tegasnya.

Suyitno menambahkan, Kementerian Agama akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan penguatan koordinasi internal bersama Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal.

Rapat tersebut juga mencatat bahwa pendataan guru madrasah menjadi aspek penting dalam percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat tepat sasaran dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved