Sabtu, 2 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Ramadan 2026

Disnaker Kota Mataram Buka Posko Aduan THR 2026, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi Pidana

Bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan, Disnaker mengimbau agar pelapor mempersiapkan data dengan matang.

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM
POSKO THR - Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mengoperasikan Posko Aduan THR 2026. Bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan, Disnaker mengimbau agar pelapor mempersiapkan data dengan matang. 
Ringkasan Berita:
  • Bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan, Disnaker mengimbau agar pelapor mempersiapkan data dengan matang.
  • Fasilitas ini disediakan bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mengoperasikan Posko Aduan THR 2026.

Fasilitas ini disediakan bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Posko aduan ini bertempat di kantor Disnaker Kota Mataram dan dapat dikunjungi masyarakat setiap hari kerja. 

Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Disnaker Kota Mataram mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR akan menghadapi konsekuensi. 

Baca juga: Pemkab Lombok Timur Anggarkan Rp59 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu

“Jika perusahaan tidak membayar THR, sanksi yang dapat diberikan meliputi denda administratif sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, ada sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha,” ucap Kepala Dinas Disknaker Kota Mataram, Ida Wayan Putra Ekantara, Jumat (13/3/2026.

Dia menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran secara berulang, pemerintah tidak segan untuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam.

Bahkan, pelanggaran yang dikategorikan berat dapat berujung pada tuntutan pidana berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. 

Bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan, Disnaker mengimbau agar pelapor mempersiapkan data dengan matang. 

“Pastikan saat melapor, data perusahaan dan pekerja benar. Kami juga meminta agar pelapor melampirkan dokumen pendukung yang jelas dan relevan agar proses tindak lanjut dapat dilakukan dengan cepat,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved