Ramadan 2026
Disnaker Kota Mataram Buka Posko Aduan THR 2026, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi Pidana
Bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan, Disnaker mengimbau agar pelapor mempersiapkan data dengan matang.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan, Disnaker mengimbau agar pelapor mempersiapkan data dengan matang.
- Fasilitas ini disediakan bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mengoperasikan Posko Aduan THR 2026.
Fasilitas ini disediakan bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Posko aduan ini bertempat di kantor Disnaker Kota Mataram dan dapat dikunjungi masyarakat setiap hari kerja.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disnaker Kota Mataram mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR akan menghadapi konsekuensi.
Baca juga: Pemkab Lombok Timur Anggarkan Rp59 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu
“Jika perusahaan tidak membayar THR, sanksi yang dapat diberikan meliputi denda administratif sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, ada sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha,” ucap Kepala Dinas Disknaker Kota Mataram, Ida Wayan Putra Ekantara, Jumat (13/3/2026.
Dia menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran secara berulang, pemerintah tidak segan untuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam.
Bahkan, pelanggaran yang dikategorikan berat dapat berujung pada tuntutan pidana berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan, Disnaker mengimbau agar pelapor mempersiapkan data dengan matang.
“Pastikan saat melapor, data perusahaan dan pekerja benar. Kami juga meminta agar pelapor melampirkan dokumen pendukung yang jelas dan relevan agar proses tindak lanjut dapat dilakukan dengan cepat,” pungkasnya.
(*)
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa NTB 29 Ramadan Kamis 19 Maret 2026 |
|
|---|
| Bulan Peduli Sosial di Batu Mekar: Sinta Agathia Iqbal Targetkan Desa Keluar dari Garis Kemiskinan |
|
|---|
| Komodifikasi Ramadan di Layar Kaca |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa NTB 25 Ramadan Minggu 15 Maret 2026 |
|
|---|
| Nuzulul Qur’an di Masjid Zainul Islam, TGH M Rizki Hamzar Tekankan Pentingnya Menuntut Ilmu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/posko_thr_mataram_2928667jpg.jpg)