Oknum Guru Ngaji di Mataram Diduga Cabuli 7 Santriwati dengan Modus Setor Hafalan
Oknum guru ngaji berinisial HS (29) ditangkap Polresta Mataram atas dugaan pencabulan terhadap tujuh santriwati di Kecamatan Ampenan.
Ringkasan Berita:
- Oknum guru ngaji berinisial HS (29) ditangkap Polresta Mataram atas dugaan pencabulan terhadap tujuh santriwati di Kecamatan Ampenan sejak Februari 2023 hingga November 2024.
- Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, menyebut sebagian besar korban masih di bawah umur; pelaku diduga melakukan aksinya saat sesi setoran hafalan dengan modus berpura-pura bercanda.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Ampenan berinisial HS (29), ditangkap jajaran Polresta Mataram. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh orang santriwatinya saat sesi menyetor hafalan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyampaikan bahwa aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Februari 2023 hingga November 2024.
"Total ada tujuh orang santriwati yang menjadi korban," kata Dharma, Rabu (4/3/2026).
Mengenai modus operandi, HS melancarkan aksinya saat korban sedang menyetor hafalan. Pelaku awalnya meminta korban untuk memijatnya, lalu ia menawarkan diri untuk memijat balik korban secara bergantian.
Ia juga memegang tangan korban, mencium pipi korban memegang area sensitif korban dari luar, mencium bibir serta memegang kemaluan korbannya. Tingkah lakunya ini pun disadari oleh korbannya menjadi tindakan yang tak wajar.
Baca juga: Polisi Beberkan Modus Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Cabuli Santriwati
"Korbannya mulai menceritakan perilaku HS kepada temannya yang juga menjadi korban dari oknum guru ngaji tersebut, dan temannya itu melaporkan ke orang tuanya," kata Dharma.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini mengatakan, hampir semua korbannya masih di bawah umur. Hanya ada satu orang yang berusia 18 tahun.
"Ini dilakukan secara bertahap oleh pelaku, dibungkus dengan nada candaan," kata Dharma.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram sejak 2 Maret 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.
| FAM For DOG Jerman Apresiasi Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Hewan di Mataram |
|
|---|
| Heboh Perempuan Ditemukan Tergeletak di Taman Udayana Kota Mataram |
|
|---|
| Viral Aksi Pria Aniaya Anjing di Mataram, Polisi Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Karyawan MBG hingga Pegawai Kontrak PUPR Ditangkap Kasus Narkoba di Mataram |
|
|---|
| 5 Orang Pesta Sabu di Narmada Lombok Barat Diringkus Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polresta-Mataram-AKP-I-Made-Dharma-kiri.jpg)