Kamis, 30 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Ramadan 2026

Aturan Operasional Tempat Makan selama Ramadan di Mataram Berlaku Adaptif

Pemkot Mataram melarang warga melakukan penertiban mandiri selama Ramadhan dan meminta masyarakat menyerahkan pengawasan kepada Satpol PP.

Tayang:
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TribunLombok.com/Laelatunni'am
JAM PELAYANAN - Suasana bukber di rumah makan Acibara di daerah Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Aturan operasional tempat makan di Mataram akan diterapkan secara adaptif dan proporsional dengan mempertimbangkan kondisi demografi wilayah setempat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Mataram melarang warga melakukan penertiban mandiri selama Ramadhan dan meminta masyarakat menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada Satpol PP.
 
  • Aturan operasional tempat makan akan diterapkan secara adaptif dan proporsional dengan mempertimbangkan kondisi demografi wilayah setempat.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (apemkot) Mataram meminta seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Mataram mengenai aturan operasional restoran hingga tempat hibuaran selama bulan suci Ramadan.

Adisten 1 Setda Kota Mataram, Lalu Martawang menekankan agar warga tidak melakukan aksi penertiban secara mandiri terhadap tempat-tempat usaha yang dianggap melanggar aturan.

Martawang menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan sepenuhnya berada di tangan aparat pemerintah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Jangan sampai nanti warga masyarakat yang justru lakukan penertiban, serahkan semuanya yang berkaitan dengan penegakan surat edaran walikota kepada institusi pemerintah yang memang membidanginya,” ucap Martawang, Kamis (19/2/2026).

Satpol PP lanjut dua, akan dikerahkan untuk melakukan patroli rutin atau mobiling guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap poin-poin yang tertuang dalam SE tersebut.

Lebih jauh Martawang juga membuka diri terhadap segala bentuk aduan dari masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan

“Pemerintah welcome menerima laporan apa pun yang terkait dengan pelanggaran terhadap surat edaran walikota tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Jadwal Masuk Sekolah di Bulan Ramadan 2026 Setelah Libur Awal Puasa

Mengenai operasional tempat makan atau restoran, Martawang menjelaskan bahwa aturan diterapkan secara proporsional dan adaptif 

Untuk pusat perbelanjaan atau mall, layanan makanan tetap diperbolehkan baik untuk dibawa pulang (take away) maupun makan di tempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, Nartawang memberikan catatan khusus bagi wilayah pemukiman berdasarkan kondisi demografis setempat.

Di lingkungan dengan mayoritas umat Hindu, aturan operasional tempat makan bersifat adaptif.

Sebaliknya, tindakan tegas akan diambil jika ada tempat makan di lingkungan mayoritas Muslim yang sengaja buka secara terang-terangan dan memicu keresahan.

“Tetapi kalau di lingkungan-lingkungan yang mayoritas Muslim terus dia buka demonstratif lalu kemudian menimbulkan keresahan bagi warga sekitar kita akan tertibkan ya, kita tegak lurus dengan surat edaran yang ditandatangani Pak Wal,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved