NTB

Bupati Bima Dipanggil Pidsus Kejati NTB, Pemda: Surat Belum Ada Kami Terima

Dok. Prokopim Kabupaten Bima
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri. Pemerintah Daerah Kabupaten Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (19/6/2023).

Pemanggilan politisi Partai Golkar itu, oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi via ponsel mengaku, pihaknya belum mampu mendapatkan tembusan surat yang terkait pemanggilan bupati.

"Surat pemanggilan belum ada kami terima," ujarnya.

Kendati demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Penyelidik Pidsus Kejati NTB Panggil Bupati Bima Hari Ini

Kejati NTB tidak merinci terkait kasus apa sehingga bupati 2 periode tersebut dipanggil.

"Jadwalnya pagi ini dipanggil penyelidik Pidsus," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Ia menuturkan, agenda pemanggilan terkait permintaan keterangan pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus.

Untuk diketahui, ada beberapa kasus di Pemerintah Kabupaten Bima yang saat ini sedang dibidik Kejati NTB.

Baca juga: BPK NTB Temukan Anggaran Pemeliharaan Pipa PDAM Bima Ratusan Juta, Tapi Spj Hanya Rp4 Juta

Beberapanya, dugaan mark-up pembuatan 4 kapal yang anggarannya bersumber dari Kementerian Kelautan Indonesia.

Kemudian, dugaan korupsi dana modal penyertaan di PDAM dan beberapa item temuan lain oleh BPK di perusahaan milik daerah tersebut.

Sumber lain menyebutkan, pemanggilan bupati kali ini berkaitan dengan pengusutan anggaran bea cukai rokok.

(*)