Berita Bima

Penyelidik Pidsus Kejati NTB Panggil Bupati Bima Hari Ini

Agenda permintaan keterangan Bupati Bima di Kejati NTB terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Gedung Kantor Kejati NTB. Agenda permintaan keterangan Bupati Bima di Kejati NTB terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan meminta keterangan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, Senin (19/6/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menuturkan agenda permintaan keterangan itu terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus.

"Jadwalnya pagi ini dipanggil penyelidik Pidsus," kata Efrien.

Efrien belum menjelaskan perihal penanganan kasus yang membuat penyelidik memerlukan keterangan Bupati Bima.

Baca juga: Kejati NTB Usut Dana Penyertaan Modal PDAM Bima Rp25,9 Miliar

Temuan BPK di PDAM Bima

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, sudah ada sejumlah orang dari PDAM maupun dari Pemerintah Kabupaten Bima yang telah dimintai keterangan Kejati NTB.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima pada PDAM Bima mencapai Rp25.911.617.338.

Terakhir diberikan tahun 2019 lalu, sebesar Rp500 juta.

Dana penyertaan modal tersebut diberikan sejak PDAM Bima terbentuk, pada 29 Agustus 1985 silam.

PDAM Bima memiliki total aset tetap senilai Rp26.199.904.571,54.

Selain itu juga terdapat aset, berupa 12 unit sepeda motor yang sampai sekarang dinyatakan hilang.

PDAM juga memiliki aset berupa 19 bidang tanah.

Hanya saja, kepemilikan 19 bidang tanah diakui belum ada disertai dengan bukti kepemilikan sah.

Selain yang disebut sumber, ada masalah lain melilit perusahaan daerah tersebut dan itu ditemukan oleh BPK Perwakilan NTB

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved