Kamis, 23 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Corona di Indonesia

Setelah Pemerintah Cabut PPKM, Apakah Masih Wajib Pakai Masker?

Warga ramai menanyakan soal aturan penggunaan masker di tempat-tempat umum, keramaian, dan transportasi massal.

Editor: Dion DB Putra
pexels
Ilustrasi orang tua membantu anak memakai masker sebelum berangkat ke sekolah. Meskipun PPKM sudah dicabut, namun warga tetap disarankanmemakai masker di tempat umum atau keramaian. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), apakah masyarakat Indonesia masih wajib pakai masker?

Demikian pertanyaan yang mengemuka setelah PPKM dicabut pada Jumat 30 Desember 2022.

Baca juga: Umumkan Pencabutan Aturan PPKM, Presiden Joko Widodo Singgung Penggunaan Masker di Tempat Umum

Warga ramai menanyakan soal aturan penggunaan masker di tempat-tempat umum, keramaian, dan transportasi massal.

"Apakah selama di dalam pesawat/ KA tetap wajib pakai masker," cuit sebuah akun Twitter seperti dikutip Kompas.com.

"Saya mengamati berita di tv, seperti nya bahasa masih membingungkan, Katanya PPKM udah di cabut tapi masih harus tetap vaksin Boster dan harus pakai masker artinya kita klo ingin keluar daerah tidak bibas cuma nama sebutan saja PPKM resmi di cabut oleh yg mulya bpk presiden," tulis akun ini.

"Emang udah bukan pandemi ga sih udah endemi, tapi yaaaa kemaren pas gua naik kereta seberang gua mas mas ga pakai masker disuruh pakai masker sama bapak kondekturnya. Apa beda beda peraturan kalau di kendaraan umum masih wajib ya? Mungkin kali ya wkwk," timpal akun ini.

Pandemi belum berakhir

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah resmi mencabut PPKM tapi keputusan ini bukan berarti mengakhiri status pandemi.

"Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

"Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari WHO," tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 ini juga menyampaikan, pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Dengan keputusan untuk mencabut PPKM, artinya tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pembatasan masyarakat.

"Namun demikian, saya meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk waspada," tambah Jokowi.

Tetap wajib pakai masker meski PPKM dicabut

Pemerintah, melalui Jokowi, memang sudah mengakhiri PPKM untuk mencegah sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved