Corona di Indonesia
Setelah Pemerintah Cabut PPKM, Apakah Masih Wajib Pakai Masker?
Warga ramai menanyakan soal aturan penggunaan masker di tempat-tempat umum, keramaian, dan transportasi massal.
Tetapi, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan setelah pencabutan PPKM, salah satunya adalah memakai masker.
Imbauan tersebut tertuang dalam poin ketiga Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Berikut beberapa prokes yang masih berlaku setelah pencabutan PPKM.
- Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan, seperti batuk, pilek, dan bersin masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi
- Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
- Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
- Masyarakat juga didorong untuk melaksanakan pemeriksaan atau tes bagi yang bergejala Covid-19.
- Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melindungi kelompok yang rentan tertular Covid-19, seperti di panti jompo, sekolah berasrama, lapas, atau panti asuhan.
Satu hal yang tidak kalah penting adalah melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19 dan mendapatkan vaksinasi primer dan dosis lanjutan (booster).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Apakah Masyarakat Masih Harus Pakai Masker Setelah PPKM Dicabut?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Bantu-anak-pakai-masker.jpg)