"Antibiotik tanpa resep dokter akan mengakibatkan disinfeksi meningkat sehingga apotek tidak boleh menjual antibiotik tanpa resep dokter. Harus ada resep dokter baru bisa mendapatkan obat antibiotik, resep dokter diberikan langsung oleh dokter praktik, klinik, ataupun Dokter di RSUd, Puskesmas semua boleh memberikan resep," jelasnya.
Imam berharap agar pemerintah daerah dapat membuat aturan pembatasan obat antibiotik untuk kebaikan bersama.
Apoteker dan ahli farmasi yang tergabung dalam IAI dan PAFI telah berkomitmen untuk membatasi penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter.
"Jadi pasien harus membawa resep dokter baru bisa mendapatkan obat antibiotik, mungkin supaya lebih kuat ada surat edaran dari pemerintah daerah sehingga menguatkan aturan tersebut untuk kebaikan masyarakat kita," demikian Imam.