Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar berharap semua spekulasi dan perdebatan dapat segera diakhiri.
"Dengan adanya tes DNA ini, bahwa Celine bukan anak biologis dari Ridwan Kamil, maka ini semua selesai. Sudah tidak ada lagi spekulasi, sudah tidak ada lagi perdebatan di media sosial maupun di media mana pun, karena ini sudah selesai," ujarnya.
Meski demikian, Muslim Jaya Butarbutar mengungkapkan kemungkinan adanya penyelesaian damai atas laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Muslim menyebut bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah restorative justice sebagai jalan keluar dari kasus ini.
"Langkah hukum selanjutnya, sekali lagi, tadi kan Bareskrim sudah menyampaikan akan gelar perkara. Tetapi bagi kami, nanti akan kami berembuk dengan teman-teman seperti apa, tapi yang pasti di dalam pidana ini kan ada namanya restorative justice," jelasnya.