TRIBUNLOMBOK.COM - Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA terkait kasus antara Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana.
Hasil pemeriksaan menunjukkan DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana yang berinisial CA tidak cocok atau non-identik.
"Hari ini, Biro Laboratorium Dokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," jelas Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso di kantor Bareskrim, Rabu (20/8/2025).
Tes DNA ini dilakukan setelah Ridwan Kamil melaporkan kasus tersebut pada 11 April 2025.
Laporan itu berawal dari pengakuan Lisa Mariana yang mengadakan konferensi pers dan menyatakan bahwa anaknya, CA, merupakan anak biologis dari Ridwan Kamil.
Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana sendiri, serta ahli bahasa, ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE), dan ahli hukum pidana.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, rekaman suara, dan surat-surat terkait.
Selain itu, pengambilan sampel darah dilakukan sebagai bagian dari rangkaian tes DNA.
"Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA," tambah Rizki.
Perselisihan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula dari klaim Lisa yang menyatakan bahwa anaknya hasil hubungan biologis dengan Ridwan Kamil.
Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung mengenai status anak tersebut serta menuntut ganti rugi senilai belasan miliar rupiah.
Sementara itu, Ridwan Kamil membantah semua klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik dengan nilai tuntutan mencapai Rp 105 miliar.
Melalui Instagram, RK menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.