Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyambut positif tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh DPRD. Ranperda tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Tiga ranperda yang sedang dibahas tersebut adalah ranperda pengelolaan rumah susun sederhana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pengembangan ekonomi kreatif, dan pengendalian minuman beralkohol.
Wakil bupati Lombok Tengah HM Nursiah menyampaikan, pihaknya berharap semoga ikhtiar ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lombok Tengah.
Terkait ranperda pengelolaan rumah susun sederhana. Kata wabup, rumah atau tempat tinggal layak merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
"Dalam pembangunan daerah, kebutuhan hunian layak dan terjangkau semakin mendesak, terutama di wilayah perkotaan dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi dan keterbatasan lahan," jelas HM Nursiah, Senin (18/8/2025).
Rumah susun sederhana hadir sebagai solusi alternatif agar masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian sehat, aman, dan terjangkau. Namun agar pengelolaan berjalan optimal, diperlukan regulasi yang mengatur komprehensif mulai dari pembangunan, pemanfaatan, pengelolaan, hingga perlindungan penghuni.
"Ranperda ini telah mencakup kepastian hukum, keadilan, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat,” cetus politisi Golkar ini.
Baca juga: Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal, Tokoh Publik Diminta Jadi Penentu Arah NTB
Untuk ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, lanjutnya, Pemkab memandang penyusunan regulasi yang tegas dan sistematis mengatur pengendalian serta pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sebagai langkah tepat dan strategis.
Minuman beralkohol memiliki dampak buruk luas. Bukan hanya bagi individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dalam bentuk gangguan ketertiban umum, peningkatan tindak kriminalitas, kerusakan moral generasi muda, hingga masalah kesehatan masyarakat.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, Pemda meyakini regulasi ini dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat,” kata mantan Sekda Loteng itu.
Mengenai ranperda pengembangan ekonomi kreatif, kata wabup, ekonomi kreatif menjadi salah satu lokomotif baru pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Bertumpu pada ide, kreativitas, dan inovasi, sektor ini membuka ruang bagi tumbuhnya pelaku ekonomi yang produktif dan berdaya saing tinggi di pasar lokal maupun global.
Menurut wabup, Gumi Tatas Tuhu Trasna memiliki potensi ekonomi kreatif luar biasa, mulai dari seni kriya, kuliner khas daerah, hingga produk berbasis budaya lokal.
Namun potensi tersebut perlu dikelola dan dikembangkan melalui ekosistem yang mendukung, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, pembiayaan, pemasaran, hingga kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Sebagai regulator, kata wabup, pemerintah berwenang mengatur arah dan strategi pengembangan ekonomi kreatif. Sebagai fasilitator, pemerintah berkewajiban menyediakan dukungan berupa pelatihan, akses pasar, dan bantuan pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif di daerah.
Wabup berharap seluruh tahapan yang telah dan akan dilalui menjadi bagian ikhtiar kolektif membentuk regulasi daerah yang aspiratif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami mendorong agar DPRD bersama pemerintah daerah segera melakukan pembahasan teknis lanjutan guna menyempurnakan substansinya sehingga implementasinya nanti benar-benar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” kata wabup Nursiah.
(*)