Tambang yang disegel ini diprediksi setiap bulannya mendapatkan omzet Rp90 miliar atau dalam setahun sebesar Rp1,08 triliun.
Dian Patria mengatakan angka tersebut berasal dari tiga tempat penyimpanan (stockpile) di satu titik tambang emas di wilayah Sekotong seluas lapangan sepak bola.
"Ini baru satu lokasi dan tiga stockpile, mungkin disebelahnya ada lagi, belum di Lantung yang di Dompu, Sumbawa Barat, berapa perbulannya? bisa jadi triliunan kerugian negara," kata Dian.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), tercatat 26 titik tambang ilegal di Sekotong dengan area lahan seluas 98,16 hektare.
Dian mengungkapkan dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal.
Meski lahan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).
Bahkan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024 setelah beberapa tahun beroperasi.
"Kami melihat ada modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini mungkin dengan tujuan menghindari pembayaran pajak, royalti dan lain sebagainya kepada negara," kata Dian.
Temuan KPK lainnya saat turun ke lapangan banyak alat berat hingga terpal berasal dari China.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan limbah merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas ini juga berpotensi mencemari lingkungan termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawahnya.
"Jangan sampai ada mens rea (niat jahat) di sana, apalagi ada tindak pidana korupsi itu intinya," kata Dian saat ditemui di Mataram, Kamis (3/10/2024).
Dian menyebutkan, penertiban aktivitas penambangan tersebut membutuhkan koordinasi semua pihak, sehingga pelaku usaha pertambangan patuh terhadap prosedur terutama dalam pelaporan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
"Kita mendorong pelaku usaha mineral dan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), dari sisi keuangan bayar tidak mereka pajaknya, mudah tidak Pemda mengakses izinya, jumlah alat berat dan lainnya itukan pajak semua," kata Dian.
Selain pajak, Dian juga mendorong agar pelaku usaha pertambangan memperhatikan lingkungan, jangan sampai menimbulkan pelanggaran terkait dengan lingkungan dan tata ruang di lokasi pertambangan.
(TribunLombok.com)