Korupsi Masker NTB

Peran Dewi Noviany dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19, Pengepul hingga Ambil Uang di Dinas

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI MASKER - Eks Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (6/8/2025). Dewi berperan sebagai pengepul yang meminta pelaku UMKM membuat masker.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram mengungkap peran mantan Wakil Bupati Dewi Noviany, dalam kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020 lalu. 

Dewi pada saat itu bertugas sebagai pengepul yang meminta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), untuk membuat masker. 

"Dia (Novy) pengepul, orang yang datang ke UMKM dia," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (6/8/2025). 

Novy pada saat itu belum menjabat sebagai Wakil Bupati Sumbawa, ia masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi NTB. 

Instansi tempatnya berdinaspun tidak ada kaitannya dengan pengadaan masker ini. Namun pada saat itu, kakaknya yang juga Gubernur NTB Zulkieflimansyah masih menjabat. 

Terkait keterlibatan Zul dalam kasus ini, Regi enggan membeberkannya. 

"Saya tidak tahu," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu. 

Uang yang digunakan oleh Novy untuk membiayai para pelaku UMKM inipun kata Regi, berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB yang diketahui total anggaran pengadaannya mencapai Rp12,3 miliar. 

"Uangnya kan dari dinas," kata Regi. 

Baca juga: Dewi Noviany Mendadak Sakit Jelang Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara senilai Rp1,58 miliar yang diduga berasal dari markup harga satuan masker yang diproduksi. 

Kasus inipun menjerat enam orang ASN Pemprov NTB, sebagian sudah pensiun dan sebagian masih berstatus ASN aktif. 

Enam ASN yang terlibat dalam kasus ini, yakni mantan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, mantan Kabid UKM Cholid Tomasoang Bulu, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Hariyadi Wahyudin. 

Kemudian tersangka lainnya ASN Dinas Perdagangan yang juga istri mantan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, Rabiatul Adawiyah. 

(*)

Berita Terkini