Lombok Timur

Dugaan Pungutan Dana di Sekolah, Dikbud Lotim Minta Sekolah Koordinasi

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN PUNGLI - Sekretaris Dikbud Lombok Timur Jumadil saat ditemui,Rabu (6/8/2025). Dia menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang di lingkungan sekolah.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur meminta pihak sekolah maupun komite sekolah untuk terus membangun koordinasi dengan dinas, terlebih dengan adanya dugaan pungutan dana di salah satu SMP Negeri di Pringgabaya.

“Tetap harus berkoordinasi dengan induk organisasi, yaitu Dikbud. Jangan berjalan sendiri,” kata Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Jumadil, Rabu (6/8/2025).

Dugaan pengumpulan dana yang terjadi di SMP Negeri tersebut disebut belum dikoordinasikan dengan Dikbud.

“Saat sekarang ini belum, kita baru tahu,” akunya.

Ia mengungkapkan, Dikbud Lombok Timur rutin mengingatkan para kepala sekolah dalam setiap momen pertemuan dan musyawarah.

“Tetap harus mengacu pada aturan. Kalau menymimpang, kami bina. kalau sudah  bermasalah nanti ribet  sampai kita,” tegasnya.

Jumadil juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan di lingkungan sekolah.

“Sekarang sekolah gratis,” katanya.

Namun, apabila ada inisiatif dari wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan dan tidak memberatkan, hal tersebut diperbolehkan dengan syarat tetap berkoordinasi dengan komite sekolah.

“Kita warning sekolah, jangan sampai meminta,” katanya.

Jumadil juga menyebut, jika adanya inisiatif sumbangan dari wali murid dapat dikelola oleh komite dan besarannya pun sesuai dengan kesepakatan. Serta tidak membebankan ataupun mematok sumbangan tersebut.

“Kalau nama sumbangan tidak boleh mematok tarif, kecuali pihak wali melalui komite meminta berapa  dana dibutuhkan. Inti bukan  sekolah yang mau sekian,” sambungnya.

Lain halnya, jika adanya inisiatif dari wali murid untuk mengumpulkan dana dan tidak dipermasalahkan masyarakat.

“Siapapun boleh berkontribusi, apalagi masyarakat, tapi kita tetap warning juga sekolah jangan sampai kita meminta. Kalau pun sifatnya sumbangan tidak boleh ditetapkan nominalnya,” tegas Jumadil. 

Untuk perawatan sekolah, Jumadil menegaskan, dapat dianggarkan melalui Dana Operasional Sekolah (BOS), hanya 20 persen. 

“Kalau sekedar perawatan cukup, misalnya untuk cat sekolah,” ucapnya.

Berita Terkini