Suami di Lombok Tengah Bunuh Istri

Polisi Dalami Motif Perselingkuhan Dalam Kasus Suami Bunuhi Istri di Lombok Tengah

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELIDIKI MOTIF - Kolase foto ambulans mengevakuasi korban dan olah TKP kasus suami bunuh istri di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025).

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah belum mengungkap motif kasus suami bunuh istri yang terjadi di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025). 

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun menyampaikan, motif dugaan perselingkuhan di percakapan WhatsApp akan diungkap setelah penyelidikan dilakukan menyeluruh. 

"Kami akan rilis resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif. Sudah kita amankan untuk barang bukti HP," jelas wanita Polwan kelahiran 1996 asal Malang, Jawa Timur ditemui Tribun Lombok di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025). 

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah mendapatkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. 

Meski demikian, pihaknya menunggu bukti tambahan dari hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara. 

Baca juga: Update Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: 4 Saksi Diperiksa, HP Korban Disita

"Autopsi belum dilakukan," paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka mengarah kepada suami korban. 

"Ada 4 saksi. Kalau semisal nanti perkembangan akan kami sampaikan. Dugaannya adalah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya. 

Penyelidikan kasus terkait dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). 

Ambulans membawa korban Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) yang dicekik suaminya hingga tewas pada Minggu (3/8/2025) di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. (Istimewa)

Pelaku Menyerahkan Diri 

Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) meregang nyawa di tangan suaminya Fachrudin Azzahidi (36) pada Minggu (3/8/2025) sore.

Peristiwa yang terjadi di rumah pasangan ini di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah bermula dari isi chat di HP sang istri.

Korban yang merupakan pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL) ini dituding main serong. 

Fachrudin awalnya meminta penjelasan kepada Miranda terkait isi telepon seluler milik istrinya. 

Emosi Fachrudin pun memuncak karena tidak kunjung mendapat penjelasan mengenai isi chat itu.

Gelap mata, Fachrudin memiting Miranda hingga tak sadarkan diri. 

Fachrudin selanjutnya mencari Jaka, adik kandungnya, untuk menyampaikan bahwa dirinya telah mencekik leher Korban karena korban tidak mau mengakui bukti percakapan dengan laki laki lain yang diduga selingkuhan korban. 

Jaka selanjutnya menghubungi dr. Fahrid yang merupakan seorang dokter sekaligus kakak kandung pelaku untuk menyampaikan kejadian tersebut. 

dr. Fahrid melihat kondisi korban sudah dalam kondisi wajah korban pucat/kuning.

Dr. Fahrid dan Jaka mengantar Fachrudin untuk menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah. 

Polisi lalu menurunkan tim untuk melakukan olah TKP yang disaksikan kepala Lingkungan Kekere Barat dan pihak keluarga. 

Pukul 16.30 Wita, tim medis RSUD Praya Dr. Intan Pandini tiba di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan luar terhadap kondisi korban. 

Korban dinyatakan sudah meninggal dunia karena kekurangan oksigen.

Pukul 16.43 Wita, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

(*)

Berita Terkini