Mataram

Satpol PP Kota Mataram Belum Temukan Peredaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA ONE PIECE - Menanggapi maraknya pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan atribut nonnasional, terutama di lingkungan pendidikan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram menyatakan hingga saat ini belum menemukan adanya peredaran atau pengibaran bendera bermotif One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Meski demikian, fenomena maraknya pengibaran bendera bertema bajak laut dari anime asal Jepang tersebut di sejumlah daerah menjadi perhatian serius pihak Satpol PP.

“Hasil pemantauan kami sejauh ini belum ditemukan (bendera) One Piece seperti yang terjadi di beberapa daerah lain. Kondisi di Mataram masih normal,” ujar Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025).

Di tengah polemik yang berkembang soal pro dan kontra bendera One Piece, Irwan mengimbau masyarakat Kota Mataram agar tidak ikut-ikutan tren tersebut.

Ia menegaskan, semangat perayaan HUT RI seharusnya diisi dengan kegembiraan yang tetap berlandaskan semangat nasionalisme. Karena itu, bendera yang layak dikibarkan adalah bendera merah putih sebagai simbol negara.

“Yang penting sekarang, kibarkan bendera merah putih saja selama 1–31 Agustus,” tegas Irwan.

Meski belum ditemukan, Irwan menambahkan, jika nanti ada warga yang diketahui mengibarkan bendera One Piece, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu motif di balik pengibaran tersebut sebelum mengambil tindakan.

“Nanti akan kami lihat dulu motifnya. Apa maksudnya memasang bendera One Piece itu? Baru bisa kami tentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pengibaran bendera selain merah putih di Indonesia memiliki aturan hukum tersendiri. Selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan tidak bermuatan negatif, pihaknya akan bersikap bijak, tetapi tetap berhati-hati.

“Tapi yang jelas, sepanjang dilakukan tidak bertentangan itu saja sih. Kita lihat motifnya dulu, kita tidak melegitimite mengatakan itu (pengibaran bendera One Piece) boleh,” pungkasnya.

Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan atribut nonnasional, terutama di lingkungan pendidikan.

Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan (Wasbang) Bakesbangpol Kota Mataram, Yasin, menegaskan atribut di sekolah yang boleh digunakan hanya merah putih, jika ada sekolah yang menggunakan atribut dengan lambang lain akan ditindak tegas.

“Kami sudah menyampaikan melalui Dinas Pendidikan, bahwa saat HUT RI tidak boleh ada atribut lain di sekolah. Hanya merah putih yang diperbolehkan, karena itu bagian dari pendidikan wawasan kebangsaan,” kata Yasin.

Ia juga menekankan sekolah adalah lembaga pendidikan yang tidak boleh dimasuki unsur atau simbol nonnasional, apalagi bermuatan politik atau budaya luar yang tidak relevan dengan nilai kebangsaan.

Jika nantinya ditemukan sekolah yang melanggar aturan ini, Bakesbangpol tidak akan segan mengambil tindakan, termasuk penurunan atribut secara langsung dan pemberian sanksi tertulis.

Berita Terkini