Lapas Lombok Barat

2.578 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Diusulkan Mendapat Remisi HUT ke-80 RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI HUT RI - Sejumlah Warga Binaan yang ada di Lapas Lombok Barat saat menggelar upacara bendera. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat mengusulkan sebanyak 2.578 warga binaan untuk menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat mengusulkan sebanyak 2.578 warga binaan untuk menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.

Pengusulan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan, serta bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh pihak Lapas.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan  proses pengusulan remisi dilakukan sesuai regulasi dan berbasis pada penilaian objektif, terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Dengan total masing-masing warga binaan (WB) menerima 1.238 remisi umum, dan 1.340 remisi dasawarsa.

“Selain remisi 17 Agustus, memang di tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Sehingga ada remisi dasawarsa yang akan diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-80,” ucap Fadli, menjawab TribunLombok.com, Kamis (31/7/2025).

Remisi dasawarsa ini lanjut Fadli, merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI.

Di mana besaran untuk remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani oleh para WB yang ada, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Saat ini kata dia, usulan remisi ini telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

“Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak DitjenPas,” tambahnya.

Proses pengusulan dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan validitas dan transparansi data.

“Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan adanya penurunan tingkat resiko,” kata dia.

Pemberian remisi ini lanjut Fadli, merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang dijalani warga binaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang.

“Kebijakan ini kita harapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” pungkasnya.

Berita Terkini