Dari gelar perkara tersebut, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSS sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Jumat (25/7/2025), telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di rutan polres Lombok Barat.
Tersangka LSS Disangkakan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan E UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik adalah melengkapi berkas perkara.
Setelah berkas perkara lengkap, akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Polres Lombok Barat berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.