TRIBUNLOMBOK.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 Kemendikdasmen cair Juli 2025.
Menurut jadwal, PIP Tahap 2 cair untuk Termin 2 pada Mei-September 2025.
Pastikan nama siswa terdapat dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan PIP 2025.
Cek daftar penerima PIP di laman pip.kemendikdasmen.go.id.
Cek nama penerima PIP dengan memasukkan NISN dan NIK.
SK Penerima PIP mencantumkan nama penerima, nominal besaran bantuan, tahap pencairan, dan status aktivasi rekening.
Baca Selanjutnya: Cara tarik tunai pip termin juli cek daftar penerima di pipkemendikdasmengoid
Cek Nama Penerima PIP
1. Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id
2. Klik Cari Penerima PIP
3. Masukkan NISN dan NIK
4. Masukkan kode Captcha
5. Klik Cek Penerima PIP
Status Penerima PIP
Cek status penerima PIP apabila tidak tercantum dalam SK, antara lain:
1. Belum Masuk SK
2. Rekening Belum Aktif
3. Data Belum Lengkap
Cara Tarik Tunai PIP
Tiga cara dan aturan tarik dana PIP, sebagai berikut:
Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur
Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.
Informasi terkait aktivasi rekening PIP dapat diakses di laman berikut.
Penarikan Langsung Melalui Bank
Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.
Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit
Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
Penerima POP wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mencairkan dana, antara lain:
- KTP/Kartu Keluarga
- Buku tabungan atau kartu debit aktif
- NISN
- Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
Besaran PIP
Berikut ini rincian besaran PIP yang disalurkan ke rekening penerima.
- Siswa SD, SDLB, atau Paket A: Rp450 Ribu
- Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750 Ribu
- Siswa SMA, SMK, atau Paket C: Rp1,8 juta
Siswa kelas pertama dan kelas terakhir pada masing-masing jenjang, mendapatkan besaran bantuan lebih kecil 50 persen dari nominal tahunan.
- SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000
- SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000
- SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp 900.000
(*)