TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - HW (19), remaja asal Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Kota Mataram ditangkap Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik temannya.
Peristiwa terjadi Minggu, (22/05/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di kosan Punia, Mataram yang dilaporkan korban S, (51) Cakranegara yang menyebabkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- melaporkannya ke Polsek Mataram.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menerangkan, awalnya sepeda motor digunakan oleh VA anak korban S.
Saat itu, VA pergi menonton konser dan sempat singgah di kos temannya kemudian di situlah terduga HW meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau kerumah pacarnya untuk menikah.
"Namun sepeda motor tersebut digadaikan oleh HW ke orang lain yang beralamat di Karang Medain Mataram tanpa sepengetahuan VA ", ucap Kapolsek. Rabu, (02/06/2025).
Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian kemudia langsung menyelidiki teduga pelaku dan berhasil menangkap pelaku.
"Kemudian Tim mengetahui keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Deluxe kemudian mengamankan ke Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut ", jelasnya
Menurut keterangan terduga pelaku baru kenal 1 bulan sama VA, dan uang hasil gadai sebesar 1 Juta digunakan untuk judi sabung ayam dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbutannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(*)